MUI Tegaskan Tidak Ada Negosiasi Sertifikasi Halal untuk Produk Impor AS
MUI: Tidak Ada Negosiasi Sertifikasi Halal untuk Produk AS

MUI Tegas Tolak Negosiasi Sertifikasi Halal untuk Produk Impor dari Amerika Serikat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan respons tegas terkait kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya mengenai produk yang disebut tidak perlu sertifikasi halal untuk masuk dan beredar di pasar domestik. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, secara jelas menyatakan bahwa tidak ada ruang negosiasi untuk sertifikasi halal bagi produk asing, termasuk dari AS, yang akan masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia.

Landasan Hukum yang Kuat: UU 33/2014

Ni’am menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur dengan tegas bahwa setiap produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. "Aturan ini adalah implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya melalui siaran pers pada Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa prinsip jual beli dalam fiqih muamalah didasarkan pada aturan main, bukan sekadar siapa mitra dagangnya. "Dalam konteks halal, mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk," tegas Ni’am. Hal ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keyakinan agama yang mendasar.

Hak Asasi Beragama sebagai Dasar Penolakan

Ni’am menekankan bahwa jika Amerika Serikat berbicara tentang hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak asasi paling mendasar, yaitu hak beragama. "Konsumsi halal adalah kewajiban yang tidak bisa dibarter atau dinegosiasikan," katanya. Meskipun demikian, MUI membuka ruang kompromi pada aspek teknis, seperti:

  • Transparansi dalam pelaporan
  • Penyederhanaan proses administrasi
  • Efisiensi biaya dan waktu pengurusan sertifikasi

Namun, Ni’am menegaskan bahwa hal-hal fundamental tidak boleh dikorbankan untuk keuntungan finansial. "Kita tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat Indonesia hanya untuk memperoleh keuntungan finansial," ucapnya.

Ajakan kepada Masyarakat untuk Menghindari Produk Non-Halal

Lebih lanjut, Ni’am mengimbau masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya. "Hindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," tandasnya. Ajakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen muslim di Indonesia dari produk yang tidak memenuhi standar halal.

Respons MUI ini muncul dalam konteks perundingan dagang antara Indonesia dan AS, yang mencakup berbagai sektor ekonomi. Dengan penegasan ini, MUI ingin memastikan bahwa kepentingan agama dan hak asasi masyarakat Indonesia tetap terjaga, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip perdagangan internasional.