MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Tegaskan Sertifikasi Halal Tak Bisa Dinegosiasikan
MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS Soal Sertifikasi Halal

MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Tak Bisa Dinegosiasikan Meski Ada Kesepakatan Dagang RI-AS

Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara mengenai kabar kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), yang salah satunya membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal saat masuk ke Indonesia. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini dalam pernyataan resmi di website MUI, Sabtu (21/2/2026). Dia mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya.

Aturan Halal sebagai Implementasi Hak Asasi Manusia

Prof Ni'am, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah di Depok, Jawa Barat, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur setiap produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Menurutnya, aturan ini merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," tegasnya. Dia menambahkan, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya yang harus dipatuhi.

Kesepakatan Dagang dan Implikasinya

Kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya. Namun, Prof Ni'am menegaskan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama dan label halal adalah harga mati yang tidak bisa dinegosiasikan.

"Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi," ujarnya. Dia menilai Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

Ruang Kompromi Hanya pada Aspek Teknis

Meski bersikap tegas, Prof Ni'am mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan waktu pengurusan. Namun, dia menekankan bahwa dalam aspek substansi kehalalan, tidak boleh ada kompromi.

"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," kata dia. Dia juga mengingatkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, yang terikat oleh kehalalan produk.

Sistem Sertifikasi Halal di AS

Prof Ni'am, yang juga Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengaku pernah mengunjungi berbagai negara bagian di AS untuk kerja sama dengan lembaga halal. Dalam kunjungannya, dia melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Amerika Serikat.

"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya. Dia menegaskan bahwa aturan jaminan produk halal adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat.

Kesepakatan dagang ini juga mengatur bahwa Indonesia akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia, serta membebaskan kontainer dan bahan pengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal, kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi. Namun, MUI tetap mengingatkan pentingnya menjaga prinsip kehalalan demi hak dasar masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga