MUI Tegaskan Kewenangan Negara dalam Penetapan Awal Ramadan dan Syawal
MUI: Negara Punya Kewenangan Tentukan Awal Ramadan

MUI Tegaskan Kewenangan Negara dalam Penetapan Awal Ramadan dan Syawal

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan awal bulan Ramadan dan Syawal. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks persiapan Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, yang digelar pada 17 Februari 2026.

Dasar Hukum dan Kepentingan Umum

Prof Ni'am menjelaskan bahwa penentuan awal Ramadan dan Syawal termasuk dalam wilayah ijtihadiyah, yang berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. "Masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial," ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi MUI.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, demi kepentingan dan kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan. "Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Fatwa MUI dan Konsultasi Keagamaan

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, MUI memberikan kewenangan Isbat kepada ulil amri (pemerintah). Kewenangan ini harus didasarkan pada pandangan keagamaan dengan berkonsultasi kepada ormas Islam dan MUI.

"Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbat dan penetapan hukum, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi 'kata putus' dan penetapan ulil amri mengikat; serta menghilangkan perbedaan," ungkap Prof Ni'am.

Oleh karena itu, dalam aspek keagamaan, penetapan oleh ulil amri harus mendasarkan diri pada ketentuan keagamaan yang menjadi domain kelembagaan keulamaan. "Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI," dia menandasi.

Implikasi dan Rekomendasi

Pernyataan MUI ini menekankan pentingnya peran negara dalam menyatukan umat Islam Indonesia, terutama dalam hal-hal yang bersifat publik seperti penentuan waktu ibadah. Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama pada 17 Februari 2026 memutuskan bahwa puasa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada 19 Februari 2026, menunjukkan implementasi dari kewenangan ini.

Dengan adanya regulasi dan konsultasi yang tepat, diharapkan perbedaan pendapat dapat diminimalisir dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah puasa dapat terjaga dengan baik di seluruh Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga