Komisi D DPRD DKI Jakarta terus mengintensifkan pembahasan strategi untuk mengatasi permasalahan sampah di ibu kota. Langkah ini diambil dalam upaya meningkatkan taraf hidup warga Jakarta melalui pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Inventarisasi Masalah dan Evaluasi Penanganan Sampah
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai inventarisasi masalah hingga evaluasi penanganan sampah oleh instansi terkait. Langkah ini penting untuk menentukan langkah tepat dalam menindaklanjuti persoalan yang ada di tengah masyarakat.
"Perlu peningkatan pengolahan sampah, baik dengan strategi jangka pendek, menengah, maupun panjang," ujar Yuke dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah 3R
Menurut Yuke, optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) di seluruh wilayah Jakarta menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini termasuk mendukung pengolahan sampah organik yang masih menjadi tantangan utama.
"Sampah organik bisa diolah menjadi bubur SOD (sampah olahan dapur) sebelum melalui proses di fasilitas pengolahan skala besar," jelasnya.
Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga
Komisi D juga memberikan perhatian khusus pada implementasi pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga. Sistem pengangkutan dan penampungan akhir sampah hasil pemilihan perlu mendapatkan perhatian secara berkelanjutan agar efektif.
"Yang menjadi concern kita adalah, setelah dipilah, itu diangkutnya bagaimana?" tutur Yuke.
Hal ini terkait dengan rencana pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. "Kalau di Bantargebang sudah mulai tidak boleh untuk organik. Jadi kita sudah harus mulai mengolah sampah organik," kata Yuke.
Dorongan Percepatan Penanganan Sampah di Sektor Hulu dan Menengah
Komisi D mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan sampah di sektor hulu dan menengah secara menyeluruh. Penanganan di hilir sendiri telah menjadi perencanaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), namun pembangunan PSEL membutuhkan waktu sekitar tiga tahun.
Oleh karena itu, fokus pada penanganan sampah di hulu dan menengah menjadi sangat penting. Penanganan hulu dapat dimulai dengan sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, serta perluasan wilayah penerapan. Sementara penanganan menengah meliputi penguatan lembaga dan biaya, reaktivasi dan optimalisasi fasilitas seperti TPS 3R, TPST, RDF, dan Biogas, serta pengelolaan penguatan dan pengembangan pembangunan.
"Meski demikian, pemerintah pusat berkomitmen penuh membantu penuntasan masalah sampah, termasuk memiliki timeline yang jelas dan lebih progresif dalam penanganan sampah di Jakarta," pungkas Yuke.



