Menjelang pelaksanaan ibadah kurban pada Idul Adha, terdapat sejumlah persiapan yang harus dilakukan agar proses penyembelihan berjalan aman, higienis, dan nyaman bagi semua pihak. Kurban yang baik dimulai dari proses yang sehat dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian Republik Indonesia memberikan informasi mengenai lima hal penting yang perlu disiapkan dalam pelaksanaan kurban. Berikut adalah poin-poin tersebut.
Lima Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Kurban
- Pisahkan area kerja dan petugas saat penanganan hewan kurban dan daging atau jeroan untuk mencegah kontaminasi silang.
- Pastikan pisau untuk menyembelih selalu terjaga ketajamannya agar proses penyembelihan berlangsung cepat dan mengurangi rasa sakit pada hewan.
- Siapkan lubang penampungan darah dan tempat pembuangan limbah untuk isi jeroan guna menjaga kebersihan lingkungan.
- Gunakan wadah terpisah antara daging dan jeroan untuk menghindari kontaminasi dan menjaga kualitas daging.
- Tetap jaga kebersihan lingkungan di setiap area kerja dengan membersihkan sisa-sisa darah dan kotoran secara rutin.
Baca juga: Wajib Tahu! 5 Syarat Penyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Pada hari raya Idul Adha, umat Islam menunaikan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau kerbau. Dalam hal distribusi daging kurban, terdapat ketentuan yang harus diketahui berdasarkan penjelasan Bimas Islam Kementerian Agama RI melalui akun Instagram @bimasislam.
1. Boleh Dimakan, Dihadiahkan, dan Disedekahkan
Daging kurban tidak hanya diperuntukkan bagi fakir miskin, tetapi juga boleh dimakan oleh yang berkurban, diberikan kepada kerabat atau tetangga sebagai hadiah, serta disedekahkan kepada mereka yang membutuhkan.
2. Boleh Didistribusikan ke Luar Daerah
Daging kurban boleh dikirim ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Namun, lebih utama jika dibagikan juga kepada lingkungan sekitar tempat penyembelihan.
3. Pembagian yang Dianjurkan
Para ulama menganjurkan pembagian daging kurban sebagai berikut: sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga untuk hadiah, dan sepertiga untuk sedekah kepada fakir miskin. Prioritas utama diberikan kepada fakir miskin.
4. Tidak Boleh Diperjualbelikan
Daging kurban tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.
Penyebab Hewan Tidak Sah Dikurbankan
Menjelang pelaksanaan Idul Adha, penting untuk mengetahui kriteria sahnya hewan kurban agar ibadah sesuai dengan syariat. Berdasarkan laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Berikut adalah beberapa kriteria yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan:
- Buta sebelah atau mengalami kebutaan pada salah satu mata.
- Sakit berat yang mengganggu kesehatannya secara signifikan.
- Pincang parah sehingga tidak mampu berjalan dengan normal.
- Kurus kering tanpa sumsum tulang atau kondisi tubuh yang sangat lemah.
Dengan memahami persiapan, ketentuan pembagian, dan syarat hewan kurban, diharapkan ibadah kurban dapat berjalan lancar dan diterima oleh Allah SWT.



