Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Wajah, Begini Tahapannya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi menerapkan aturan baru untuk registrasi kartu SIM dengan menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap nomor seluler yang aktif benar-benar digunakan oleh pemilik yang terdaftar secara sah.
Data biometrik dianggap sebagai langkah yang paling efektif dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi, yang sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan dan Penerapan Registrasi Biometrik
Untuk saat ini, pendaftaran dengan pengenalan wajah hanya diberlakukan untuk pembelian kartu SIM baru. Sementara itu, pemilik nomor lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang, meskipun dapat melakukannya secara sukarela. Kebijakan ini terutama ditujukan untuk pelanggan prabayar.
Komdigi juga menegaskan bahwa terdapat pembatasan kepemilikan nomor HP, yaitu maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler. Hal ini dilakukan untuk mengontrol penggunaan nomor telepon dan mencegah praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
Data yang Perlu Disiapkan untuk Registrasi
Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda telah menyiapkan data identitas yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan berdasarkan status kependudukan:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Siapkan NIK yang valid.
- Warga Negara Asing (WNA): Gunakan data paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Anak di bawah 17 tahun: Dapat mengaktifkan nomor HP dengan menggunakan data kepala keluarga.
Tahapan Registrasi SIM Card Biometrik
Proses pengaktifan nomor seluler dengan biometrik wajah dapat dilakukan melalui dua cara utama:
- Registrasi di Gerai Operator: Kunjungi gerai resmi operator seluler yang bersangkutan untuk melakukan registrasi secara langsung dengan bantuan petugas.
- Registrasi Mandiri via Aplikasi atau Website: Jika terkendala datang ke gerai, pelanggan dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui aplikasi atau website resmi operator dengan verifikasi OTP dan pemindaian wajah.
Registrasi mandiri memungkinkan pelanggan mengaktifkan nomor HP baru tanpa harus datang ke gerai, asalkan perangkat yang digunakan dilengkapi dengan kamera untuk pemindaian wajah.
Portal Resmi untuk Registrasi Mandiri
Berikut adalah daftar portal resmi dari operator seluler yang menyediakan layanan registrasi mandiri dengan biometrik wajah:
- Telkomsel: Akses melalui my.telkomsel.com/prepaid-registration/landing-page
- Indosat Ooredoo Hutchison: Kunjungi registrasi.ioh.co.id
- XL Axiata: Gunakan registrasi.xl.co.id
Dengan menerapkan sistem biometrik ini, diharapkan keamanan data pelanggan dapat lebih terjamin dan penyalahgunaan nomor telepon dapat diminimalisir. Pastikan untuk mengikuti semua tahapan dengan benar agar proses registrasi berjalan lancar.



