Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Wajah, ATSI: Lebih Aman & Sulit Dipalsukan
Registrasi SIM Card Wajib Biometrik Wajah, ATSI Dukung Penuh

Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Wajah, ATSI: Lebih Aman & Sulit Dipalsukan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah menetapkan kewajiban baru dalam proses registrasi kartu SIM (SIM card) dengan menggunakan data biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler ini mendapatkan dukungan penuh dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Solusi Atasi Masalah Klasik Telekomunikasi

Ketua Umum ATSI, Dian Siswarini, menyatakan bahwa langkah ini merupakan solusi jitu untuk memberantas berbagai persoalan klasik yang selama ini menghantui industri telekomunikasi Indonesia. Mulai dari praktik penipuan hingga penyalahgunaan data identitas dapat diminimalisir dengan penerapan sistem biometrik ini.

"Kalau dari ATSI, prinsipnya kami mendukung adanya registrasi biometrik ini. Karena memang kalau dilihat, ini menyelesaikan banyak masalah yang sekarang sedang terjadi," tegas Dian Siswarini dalam pertemuan di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut penjelasannya, pendekatan biometrik menawarkan tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan metode verifikasi tradisional yang sebelumnya mengandalkan dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Dengan teknologi pengenalan wajah, nomor telepon seluler yang diaktifkan akan menjadi lebih sulit untuk dimanipulasi atau dipalsukan.

Kesiapan Operator dan Proses Registrasi

Dian Siswarini menegaskan bahwa seluruh operator seluler yang tergabung dalam keanggotaan ATSI pada dasarnya telah siap untuk menjalankan kebijakan wajib biometrik ini. Bahkan, sistem registrasi berbasis biometrik disebutkan sudah lebih dulu disiapkan oleh masing-masing penyelenggara layanan telekomunikasi.

"Semua operator yang tergabung di ATSI sudah menerapkan dan sudah mempunyai sistem untuk melakukan registrasi secara biometrik," jelas Dian dengan penuh keyakinan.

Untuk memastikan inklusivitas dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang masih menggunakan telepon genggam konvensional (bukan smartphone), registrasi biometrik disediakan melalui berbagai kanal alternatif:

  • Melalui website resmi yang dapat diakses dari perangkat mana pun, termasuk telepon seluler biasa
  • Datang langsung ke gerai atau outlet layanan milik operator telekomunikasi

"Prosesnya lumayan cepat, hanya sekitar 30 detik. Jadi tidak akan menyusahkan pelanggan. Malah menurut saya lebih memudahkan, karena sebelumnya harus memasukkan NIK dan nomor KK. Kalau ini cukup KTP saja," tambah Dian Siswarini memberikan penjelasan rinci.

Keamanan Data Biometrik Terjamin

Merespons kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan data biometrik yang sensitif, Ketua Umum ATSI memberikan penegasan penting. Operator seluler tidak menyimpan data biometrik wajah pelanggan dalam database mereka. Data tersebut hanya digunakan untuk proses validasi sesaat dan tetap berada di bawah kewenangan serta pengelolaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Data biometrik ini tidak disimpan di database operator. Kami hanya melakukan passthrough untuk validasi. Datanya tetap berada di database Dukcapil," tegas Dian Siswarini dengan jelas.

Kebijakan registrasi wajib biometrik ini juga mempertegas aturan pembatasan kepemilikan nomor telepon, dimana setiap individu hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor per operator telekomunikasi. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperketat pengawasan dan mengurangi potensi penyalahgunaan dalam industri telekomunikasi nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga