Penahanan KTP di Gedung Berpotensi Langgar Privasi Data
Penahanan KTP di Gedung Berpotensi Langgar Privasi Data

Praktik penahanan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), saat memasuki gedung perkantoran atau fasilitas publik masih kerap dilakukan sebagai bagian dari prosedur keamanan. Namun, mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.

Pernyataan Pakar Keamanan Siber

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai prosedur administratif biasa. Ia menyampaikan hal ini kepada Kompas.com pada Kamis (30/4/2026).

“Praktik penahanan KTP dalam konteks kunjungan ke kantor atau fasilitas tertentu sering dipahami sebagai prosedur keamanan yang lazim, namun secara hukum hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerangka perlindungan data pribadi dan administrasi kependudukan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Implikasi Hukum

Penahanan KTP tanpa izin atau tanpa kejelasan tujuan penggunaan data dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan. Setiap pemrosesan data pribadi, termasuk penahanan fisik KTP, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan persetujuan dari pemilik data.

Selain itu, praktik ini juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan lain, seperti duplikasi identitas atau kejahatan siber. Oleh karena itu, penting bagi pengelola gedung dan fasilitas publik untuk mencari alternatif prosedur keamanan yang tetap efektif namun tidak mengorbankan privasi pengunjung.

Alternatif Prosedur Keamanan

Beberapa alternatif yang dapat diterapkan antara lain pencatatan nomor identitas tanpa menahan kartu, penggunaan kartu tamu sementara, atau sistem registrasi digital yang aman. Dengan demikian, keamanan tetap terjaga tanpa melanggar hak privasi individu.

Pakar juga mengingatkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap hak privasi data perlu ditingkatkan. Pengunjung berhak menolak penahanan KTP jika tidak ada dasar hukum yang jelas, dan dapat melaporkan pelanggaran kepada otoritas terkait.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga