Polri Bongkar Sindikat Penjual Alat Phishing Internasional, Kerugian Rp 350 M
Polri Bongkar Sindikat Alat Phishing, Kerugian Rp 350 M

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber atau phishing tools yang beroperasi secara lintas negara. Jaringan ilegal ini menyebabkan kerugian global mencapai Rp 350 miliar.

Penangkapan Dua Tersangka di Kupang

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap dua orang tersangka berinisial GWL dan FYTP di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kerugian global akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau setara dengan Rp 350 miliar.

"Penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta US dollar, atau sekitar Rp 350 miliar," kata Irjen Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Melalui Patroli Siber

Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs www.3ll.cc yang memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas ilegal. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung menggunakan aset kripto untuk memastikan fungsi perangkat lunak tersebut. Hasilnya, alat tersebut digunakan untuk phishing atau akses ilegal ke data pribadi orang lain.

Berdasarkan data penyidik, jaringan ini memiliki jangkauan yang sangat luas. Sejak tahun 2019 hingga 2024, ribuan orang tercatat telah membeli alat ilegal tersebut. "Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Kemudian penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode dari tahun 2019-2024," ujar Nunung.

Korban Capai 34.000 Orang Secara Global

Korban dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai 34.000 orang di seluruh dunia. Dari para tersangka, penyidik menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar. "Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar," kata Nunung.

Phishing Tools: Pintu Masuk Kejahatan Siber

Nunung menegaskan bahwa phishing tools merupakan ancaman serius dan menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber yang lebih besar. "Kejahatan siber saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara. Phishing tools yang diperdagangkan oleh para pelaku menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan digital lainnya, seperti penipuan online, pencurian data, dan Business Email Compromise (BEC)," jelasnya.

Kerja Sama dengan FBI

Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) karena sifat kejahatan siber yang terorganisir dan lintas negara. Nunung menegaskan Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan siber di Indonesia.

"Tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas, dan segera laporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di ruang digital. Kami, Polri, berkomitmen untuk terus hadir melindungi masyarakat dan menjaga keamanan di ruang digital Indonesia. Tidak ada ruang lagi bagi pelaku kejahatan siber di Indonesia," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga