Meta dan YouTube Dinyatakan Bersalah Atas Kecanduan Pengguna, Ganti Rugi Rp 101 Miliar
Dalam putusan bersejarah, juri di Pengadilan Los Angeles telah memutuskan bahwa raksasa teknologi Meta dan YouTube bertanggung jawab secara hukum atas tindakan mereka yang sengaja merancang produk yang memicu kecanduan di kalangan pengguna. Keputusan ini dijatuhkan pada Rabu, 25 Maret 2026, dan mencakup pemberian ganti rugi kepada penggugat sebesar 6 juta dolar Amerika Serikat, yang setara dengan sekitar 101 miliar rupiah.
Pembagian Tanggung Jawab Ganti Rugi
Berdasarkan laporan dari The Guardian, juri menetapkan pembagian tanggung jawab ganti rugi antara kedua perusahaan teknologi tersebut. Meta diwajibkan untuk menanggung 70 persen dari total ganti rugi, sementara YouTube memikul sisanya. Putusan ini menandai langkah signifikan dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi atas dampak negatif produk mereka.
Kasus Pertama yang Menembus Pengadilan
Kasus ini dicatat sebagai kasus pertama yang berhasil menembus meja hijau pengadilan terkait dugaan dampak buruk media sosial terhadap kaum muda. Juri menilai adanya kelalaian dari kedua platform dalam merancang algoritma dan fitur yang dapat menyebabkan kecanduan, yang berpotensi merugikan kesehatan mental dan kesejahteraan pengguna, terutama dari kelompok usia muda.
Putusan ini dapat membuka jalan bagi lebih banyak tuntutan hukum serupa di masa depan, menekankan pentingnya regulasi dan etika dalam pengembangan teknologi digital. Para ahli memperkirakan bahwa keputusan ini akan memicu diskusi lebih lanjut tentang tanggung jawab perusahaan teknologi dalam melindungi pengguna dari risiko kecanduan dan dampak negatif lainnya.



