Meta dan Google Belum Patuhi Aturan Perlindungan Anak, Dapat Surat Panggilan Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menemukan sejumlah platform digital yang dinilai belum mematuhi aturan perlindungan anak dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan regulasi turunannya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan hal ini dari Jepang pada Senin, 30 Maret 2026.
Platform yang Patuh dan yang Melanggar
Dari hasil pemantauan dua hari pertama implementasi, pemerintah mencatat bahwa ada platform yang sudah patuh, yaitu Platform X dan Bigolive. Keduanya telah menjalankan kepatuhan dengan menunda usia pengguna anak hingga 16 tahun ke atas. "Pantauan kami menunjukkan ada dua platform yang patuh, yaitu Platform X dan Bigolive," ujar Meutya dalam siaran pers.
Namun, pemerintah juga mengidentifikasi pelanggaran serius dari dua raksasa teknologi. Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google, yang menaungi YouTube, dinilai belum mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan yang dimaksud adalah Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. "Kedua entitas bisnis ini telah melanggar hukum yang berlaku," tegas Meutya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif. "Pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
TikTok dan Roblox Dapat Peringatan
Selain itu, pemerintah mengkategorikan platform lain yang belum sepenuhnya patuh namun menunjukkan sikap kooperatif, yaitu TikTok dan Roblox. Kepada kedua platform ini, pemerintah mengeluarkan surat peringatan. "Platform TikTok dan Roblox dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan, tetapi melakukan upaya kooperatif," kata Meutya.
Meutya menegaskan bahwa jika TikTok dan Roblox tidak segera memenuhi ketentuan, pemerintah akan meningkatkan sanksi berupa pemanggilan resmi. "Jika belum menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah akan menyesuaikan dengan surat panggilan," imbuhnya.
Fokus pada Perlindungan Anak di Ruang Digital
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Meutya menekankan bahwa Indonesia akan fokus bekerja sama dengan platform yang menghormati regulasi setempat, khususnya dalam perlindungan anak. "Indonesia akan bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad menghormati Indonesia dan komit terhadap perundangan," tegasnya.
Ia mengakui bahwa sejak awal pembahasan aturan, ada penolakan dari beberapa platform. "Pemerintah tidak terlalu kaget dengan upaya mangkir dari 1-2 perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban," ujarnya. Kebijakan ini dianggap langkah besar, mengingat Indonesia memiliki sekitar 70 juta pengguna media sosial berusia di bawah 16 tahun.
Meutya juga mengajak masyarakat, terutama orang tua dan anak, untuk turut mengawasi implementasi kebijakan ini. "Kami mengajak orang tua dan anak-anak untuk ikut mengawasi dan menegur platform yang menolak kepatuhan," ajaknya. Ia menambahkan bahwa perubahan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga perubahan perilaku dalam penggunaan digital. "Ini perubahan kebiasaan dan upaya melawan adiksi yang tidak mudah," katanya.
Dengan komitmen ini, pemerintah bertekad untuk terus berjuang demi kesiapan anak-anak di ruang digital. "Mari tunggu anak siap," pungkas Meutya.



