Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terus mendalami penyebab kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Salah satu aspek yang menjadi fokus utama penyelidikan adalah sistem persinyalan kereta. Tim investigator telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti teknis di lapangan.
Fokus Investigasi pada Sistem Persinyalan
Humas KNKT, Arief, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membedah berbagai kemungkinan faktor penyebab kecelakaan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah fungsi perangkat teknis di area stasiun, termasuk sistem komunikasi dan pengaturan lalu lintas kereta sebelum kecelakaan terjadi.
“Untuk saat ini tim investigator masih melakukan investigasi ke lapangan. Persinyalan juga salah satu aspek yang sedang didalami,” kata Arief saat dihubungi, Kamis (30/4).
Pemeriksaan Fisik dan Wawancara Saksi
Selain pemeriksaan fisik pada sarana dan prasarana, KNKT berencana menggali keterangan dari sejumlah saksi kunci. Namun, proses pengambilan keterangan dari awak sarana perkeretaapian masih menunggu waktu yang tepat. Hingga saat ini, pihak KNKT belum merinci jadwal wawancara mendalam terhadap para masinis maupun petugas terkait.
“Untuk interview atau wawancara pihak-pihak terkait, sampai saat ini belum bisa kami sampaikan jadwal pelaksanaannya,” ujarnya.
Transparansi Hasil Investigasi
Publik nantinya dapat mengakses dokumen lengkap hasil investigasi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. Hasil ini akan menjadi rujukan utama dalam upaya perbaikan sistem transportasi nasional ke depan. KNKT memastikan setiap temuan di lapangan akan dipaparkan secara terbuka melalui jalur komunikasi resmi organisasi.
“Hasil investigasi dari KNKT akan dipublikasi di website dan kanal-kanal yang dimiliki KNKT. Untuk rekomendasi-rekomendasi keselamatan nantinya akan diberikan pada para pihak terkait untuk menjadi bahan perbaikan ke depannya,” jelas Arief.
Investigasi KNKT Bersifat Independen, Tak Terkait Pidana
Arief menegaskan bahwa posisi KNKT dalam menangani kasus ini terpisah dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Investigasi KNKT bersifat independen dan tidak memiliki kewenangan dalam ranah hukum pidana. Tujuan utama lembaga ini adalah murni demi peningkatan aspek keselamatan.
“Salah satu prinsip kerja KNKT adalah no judicial, sehingga kami tidak mencari siapa yang salah maupun siapa yang harus dituntut secara hukum. Murni mencari penyebab kejadian,” tegasnya.
Oleh karena itu, KNKT memastikan proses yang mereka jalankan tidak akan bersinggungan dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Laporan akhir KNKT berisi rekomendasi teknis agar kejadian serupa tidak terulang kembali, tanpa menentukan pihak mana yang harus memikul tanggung jawab pidana.
“Jadi jika memang kepolisian melakukan penyelidikan, itu sudah pasti terpisah dari investigasi yang dilakukan oleh KNKT,” pungkasnya.



