DPR Setujui Pembahasan RUU Keamanan Siber, Draf Dirahasiakan
DPR Setujui Pembahasan RUU Keamanan Siber, Draf Dirahasiakan

Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026, di kompleks parlemen Jakarta. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto secara khusus meminta agar draf RUU yang disusun pemerintah tidak disebarluaskan kepada publik untuk sementara waktu.

Alasan Draf Dirahasiakan

Utut Adianto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah munculnya informasi yang keliru atau hoaks di tengah masyarakat. "Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," ujar Utut di ruang rapat Komisi I DPR. Meski demikian, politikus PDIP ini menjamin bahwa draf RUU akan dibuka ke publik setelah melalui berbagai tahapan pembahasan. "Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," ungkapnya.

Langkah Selanjutnya: DIM dan Panja

Setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat melanjutkan pembahasan, Utut meminta masing-masing fraksi menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk diserahkan kepada pemerintah. "Ibu, bapak, itu yang disampaikan mekanisme berikutnya adalah nanti kita menyerahkan DIM fraksi kepada pemerintah. Apakah teman-teman fraksi sudah siap? Kalau belum siap bisa diserahkan di Panja. Yang jelas semuanya setuju pak ini," kata Utut. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pemerintah akan segera menanggapi DIM yang disampaikan DPR sebelum pembahasan dimulai. "Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas," jelas dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Materi Muatan RUU

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber mencakup sejumlah materi penting, antara lain: penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, termasuk kewajiban penyelenggara melindungi infrastruktur yang dimiliki, dikelola, atau dioperasikan; penyelenggaraan ketahanan siber melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis; pelaksanaan kerja sama internasional; penguatan peran pemerintah dalam penyusunan standar dan kebijakan nasional, pengembangan SDM, pengembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan, dan pemantauan anomali trafik internet; pelaksanaan audit teknis terhadap insiden siber; pengaturan partisipasi masyarakat; sumber pendanaan; penyidikan; sanksi administratif; serta ketentuan pidana terhadap core crime yang belum diatur secara sempurna dalam undang-undang lain.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga