Aturan registrasi SIM card biometrik yang mewajibkan pemindaian wajah pengguna resmi diberlakukan pada Rabu, 1 Juli 2026. detikINET melakukan pengamatan di sejumlah gerai operator seluler seperti Indosat, Tri, Telkomsel, dan Smartfren di Mall Ambasador, Kuningan, Jakarta untuk melihat pelaksanaannya di lapangan.
Operator Sudah Terapkan Kebijakan
Seluruh gerai operator yang diamati sudah menerapkan kebijakan registrasi biometrik. Beberapa pelanggan yang datang untuk membeli kartu perdana menyetujui aturan tersebut dan mengaku tidak keberatan harus melakukan scan wajah saat mendaftar SIM card baru.
Nharen, Team Leader GraPARI Ambasador, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi dan sosialisasi terkait registrasi SIM card biometrik wajah. Informasi ini juga telah disampaikan kepada petugas customer service yang akan berhadapan langsung dengan konsumen.
"Kita juga sudah menginformasikan ke teman-teman customer service untuk melakukan registrasi menggunakan biometrik agar dapat membantu pelanggan untuk melakukan registrasi dengan baik," ujar Nharen kepada detikINET di Grapari Mall Ambassador.
Pelanggan Tidak Keberatan Scan Wajah
Nharen menjelaskan bahwa selama pelanggan melakukan pendaftaran, semuanya berjalan lancar. Pelanggan tidak keberatan dengan registrasi menggunakan wajah karena mereka sudah familiar dengan teknologi serupa di sektor perbankan.
"Mereka tidak keberatan dengan registrasi menggunakan wajah, karena mungkin mereka sudah familiar terhadap registrasi wajah dan di perbankan juga sudah menggunakan registrasi wajah jadi pelanggan dapat melakukan registrasi dengan lancar," tambahnya.
Nharen menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama yang sudah terdaftar tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Komdigi mengeluarkan kebijakan ini karena mekanisme registrasi berbasis NIK dan Kartu Keluarga (KK) selama hampir satu dekade dinilai belum cukup kuat. Identitas statis relatif mudah disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Uji Coba dan Keamanan Data
Untuk kelancaran implementasi, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah melakukan uji coba bersama operator seluler sejak awal 2026. Hingga Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pengguna telah menggunakan pendaftaran SIM card dengan data biometrik.
Registrasi SIM card dengan teknologi pengenalan wajah ini bertujuan mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Komdigi memastikan data pengguna SIM card dalam keadaan aman karena data tersebut dipegang langsung oleh Dukcapil, bukan operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi wajah dan mengirimkannya ke Dukcapil untuk diverifikasi.



