Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa registrasi SIM card menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition akan resmi diterapkan pada 1 Juli 2026. Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, pada Jumat (29/5/2026).
Uji Coba Berjalan Lancar
Edwin menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil uji coba yang dilakukan pemerintah bersama operator seluler selama lima bulan, sejak awal Januari 2026. Dalam periode uji coba, tercatat sebanyak 1,7 juta kali proses registrasi biometrik dilakukan. Proses tersebut diklaim berjalan lancar, di mana waktu yang dibutuhkan mulai dari pendaftaran hingga nomor HP aktif hanya sekitar satu menit.
Kesiapan Operator Seluler
Lebih lanjut, Edwin menyatakan bahwa kesiapan sistem dari operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart sudah dinyatakan mumpuni untuk mengimplementasikan registrasi nomor HP dengan pengenalan wajah. Oleh karena itu, penerapan secara nasional akan dimulai pada 1 Juli 2026.
"Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional," ujar Edwin.
Proses Registrasi yang Mudah
Edwin menambahkan bahwa pendaftaran untuk nomor seluler baru hanya memerlukan KTP pengguna, yang kemudian aktivasi dapat dilakukan di gerai operator seluler. Ia bahkan bercanda, "Jadi, modalnya hanya senyum saja."
Dasar Hukum
Kewajiban penggunaan data biometrik wajah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini mengubah proses registrasi yang sebelumnya hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), kini dilengkapi dengan verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid.
Keamanan Data Biometrik
Edwin menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik para pelanggan. Data tersebut berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. "Operator seluler tidak simpan datanya ya," pungkasnya.



