Komisaris Jenderal (Purn) Dharma Pongrekun kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya tentang sistem pembayaran QRIS. Dalam sebuah video yang beredar, ia mengklaim bahwa QRIS akan menjadi sistem pembayaran yang dipaksakan atau mandatory bagi semua transaksi. Namun, klaim ini tidak didukung oleh fakta yang ada.
Fakta di Balik Klaim Dharma Pongrekun
Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran nasional menegaskan bahwa QRIS bersifat sukarela, bukan wajib. QRIS adalah standar kode QR yang memudahkan transaksi, tetapi penggunaannya tidak diwajibkan. Masyarakat tetap bebas menggunakan uang tunai atau metode pembayaran lain.
Mengapa Klaim Ini Muncul?
Dharma Pongrekun dikenal sering melontarkan teori konspirasi, terutama saat pandemi Covid-19. Pernyataan tentang QRIS wajib diduga merupakan bagian dari narasi yang tidak berdasar. Faktanya, QRIS justru dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi, bukan untuk memaksa.
Penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. Klaim tanpa bukti seperti ini hanya akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan terhadap sistem pembayaran yang sah.
- QRIS adalah standar kode QR untuk pembayaran non-tunai di Indonesia.
- Penggunaannya bersifat sukarela dan tidak ada paksaan dari pemerintah.
- Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat tentang manfaat QRIS tanpa unsur pemaksaan.
Dengan demikian, pernyataan Dharma Pongrekun mengenai QRIS wajib adalah tidak benar. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.



