Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajukan usulan penambahan anggaran untuk tahun 2027 menjadi sebesar Rp 392,496 miliar. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Rincian Usulan Anggaran
Menteri Arifah Fauzi menjelaskan bahwa usulan ini merupakan kenaikan signifikan dari pagu anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 136,293 miliar. Tambahan dana tersebut dialokasikan untuk dua program utama. Pertama, program kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp 336,311 miliar. Kedua, program dukungan manajemen sebesar Rp 56,185 miliar. Sementara itu, pagu indikatif KemenPPPA tercatat sebesar Rp 187 miliar.
Selain itu, untuk Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) tahun 2027, yang semula dialokasikan Rp 118 miliar, KemenPPPA mengajukan penambahan menjadi Rp 94,801 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dukungan layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah, terutama bagi daerah yang telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Tujuan dan Manfaat Tambahan Anggaran
Menurut Menteri Arifah, tambahan anggaran ini sangat vital untuk memastikan mandat KemenPPPA dapat berjalan optimal. Beberapa prioritas yang akan didanai meliputi:
- Penguatan program kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.
- Perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak.
- Penguatan pengawasan perlindungan melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
- Peningkatan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Perlindungan anak di ruang digital.
- Dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana yang responsif gender dan hak anak.
- Penguatan tata kelola kelembagaan KemenPPPA.
Arifah menegaskan bahwa tanpa tambahan dukungan anggaran tersebut, berbagai program prioritas dan mandat strategis KemenPPPA berpotensi tidak berjalan optimal. "Isu perempuan merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan respons cepat, layanan yang memadai, data yang kuat, pengawasan yang efektif, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan," jelasnya.
Usulan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia.



