Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyoroti keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya TNI AU, dalam program pembekalan bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang.
Permintaan Tinjau Ulang
"Pelibatan TNI dalam konteks ini perlu ditinjau ulang. Kita harus memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI secara jelas mengatur tugas TNI, termasuk dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mencakup 16 jenis tugas. Namun, tidak ada mandat yang secara spesifik mengatur peran TNI sebagai pemateri dalam pembekalan penerima beasiswa.
Tidak Ada Mandat dalam OMSP
"Dalam daftar tugas OMSP tidak ada yang secara langsung berkaitan dengan peran sebagai pengajar dalam program pembekalan beasiswa. Ini penting untuk menjadi perhatian agar tidak terjadi perluasan peran di luar koridor hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar instansi pemerintah tidak melibatkan TNI di luar tugas utamanya. Menurutnya, hal tersebut berpotensi memengaruhi fokus, profesionalisme, dan kesiapsiagaan TNI dalam menjalankan tupoksinya.
Dampak pada Profesionalisme TNI
"Semakin sering TNI dilibatkan dalam urusan di luar pertahanan, dikhawatirkan akan berdampak pada konsistensi dan komitmen dalam menjalankan tugas utamanya," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pembekalan bagi penerima beasiswa LPDP seharusnya disesuaikan dengan tujuan utama program, yaitu mencetak sumber daya manusia unggul di bidang akademik dan keilmuan.
Alternatif Narasumber yang Relevan
"Pembekalan sebaiknya difokuskan pada peningkatan kapasitas akademik, riset, serta pengembangan kompetensi ilmiah. Banyak alternatif narasumber yang relevan, seperti para alumni LPDP yang telah berhasil dan memiliki pengalaman langsung," jelasnya.
Tanggapan LPDP
Diketahui, LPDP melibatkan TNI dalam kegiatan Persiapan Keberangkatan (PK) para penerima beasiswa. LPDP menyebut kegiatan tersebut bukan hal baru.
"LPDP secara berkelanjutan menyelenggarakan Persiapan Keberangkatan (PK) sebagai bagian dari pelatihan awal bagi penerima beasiswa sebelum melaksanakan studi. Kegiatan PK ini telah dilaksanakan sejak awal program beasiswa LPDP digulirkan dan menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan penerima beasiswa, baik secara akademik maupun nonakademik," ujar Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP M Lukmanul Hakim saat dihubungi, Senin (4/5).
Tujuan Persiapan Keberangkatan
Dia mengatakan PK bertujuan membekali para penerima beasiswa dengan penguatan karakter hingga nilai kebangsaan. Dia berharap kegiatan itu dapat membuat para penerima beasiswa atau awardee dapat menjalani studi dengan bertanggung jawab.
"PK bertujuan untuk membekali penerima beasiswa dengan penguatan karakter, nilai kebangsaan, kepemimpinan, etika, serta kesiapan mental dan sosial, sehingga awardee dapat menjalani masa studi dengan optimal serta bertanggung jawab sebagai penerima beasiswa negara," ucapnya.



