Presiden Kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan apresiasi mendalam atas pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Ketetapan tersebut dahulu melucuti kekuasaan Presiden Soekarno atau Bung Karno. Hal ini diungkapkan Megawati saat memberikan sambutan pembukaan pameran seni rupa bertajuk Mata Hati Soekarno yang digelar di Le Gareca Space, Bantul, Yogyakarta, Sabtu 6 Juni 2026.
Beban Sejarah yang Berakhir
Megawati menggambarkan betapa beratnya beban sejarah yang harus dipikul keluarganya selama puluhan tahun akibat ketetapan hukum masa lalu tersebut. Menurutnya, ketetapan itu tidak memiliki kejelasan pembuktian secara yudisial. Bahkan, ia mengaku geleng-geleng kepala saat membaca isi TAP yang diberi cap oleh MPRS itu.
Bagi Megawati, pencabutan resmi TAP MPRS merupakan akhir dari penantian panjang yang melelahkan selama lebih dari setengah abad tanpa adanya proses pembuktian hukum yang adil. Selama 56 tahun, status hukum Bung Karno dibiarkan menggantung tanpa pernah diuji di pengadilan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya sang Proklamator.
Bayangkan, 56 tahun lho saya nunggunya, ndak pernah diproses untuk apakah beliau punya hukuman atau tidak. Tidak. Lha rakyatnya masa sih enggak ingat sama beliau, kebangetan, ujar Megawati dengan nada penuh emosi.
CFD Rasuna Said Kembali Digelar
Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, kembali menjadi lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day pada Minggu, 7 Juni 2026. Pengoperasian kembali kawasan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jakarta mengevaluasi pelaksanaan perdana CFD Rasuna Said pada 10 Mei 2026 yang menuai berbagai kritik.
Kali ini, Pemprov Jakarta mengaku telah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya dengan membatasi kegiatan CFD di kawasan Rasuna Said hingga pukul 09.00 WIB. Durasi tersebut lebih singkat dibandingkan CFD di kawasan Sudirman-Thamrin yang berlangsung hingga pukul 10.00 WIB.
Mengutip akun Instagram resmi Pemprov Jakarta, kegiatan CFD di Rasuna Said tidak hanya menghadirkan kawasan bebas kendaraan bermotor. Beragam kegiatan turut disiapkan, mulai dari parade pilah sampah, atraksi budaya, hingga permainan tradisional bernuansa nostalgia. Warga Jakarta pun antusias menyambut kembalinya CFD di kawasan tersebut.
KPK Pindahkan Tahanan Bupati Pati
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Jumat 5 Juni 2026, pasca Jaksa Penuntut Umum KPK menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, pihaknya langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Selain Sudewo, Sumarjiono selaku Kades nonaktif Arumanis, Karjan selaku Kades nonaktif Sukorukun, dan Abdul Suyono selaku Kepala Desa nonaktif Karangrowo, juga dipindahkan.
Menurut Budi, hal itu dilakukan setelah berkas para tersangka yang terlibat perkara korupsi di Pati dan DJKA dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan. Ya, tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Klas I Semarang. Sedangkan JION, JAN, dan YON dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, jelas Budi seperti dikutip Sabtu 6 Juni 2026.
Pemindahan ini menandai langkah maju dalam proses hukum kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini demi keadilan dan transparansi.



