Majelis Etik Ombudsman Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto
Majelis Etik ORI Terima 12 Laporan Pelanggaran Etik Hery Susanto

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan adanya belasan laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ketua ORI, Hery Susanto. Berdasarkan data internal, terdapat 12 laporan yang masuk, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat ada 14 laporan serupa.

Proses Pemeriksaan Hery Susanto

Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa sebagian besar laporan tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Hal ini membuat majelis etik tidak dapat mengintervensi atau ikut campur secara langsung pada aspek hukumnya. Jimly menjelaskan bahwa di balik kasus hukum sering kali terselip pelanggaran etik, walaupun tidak semua pelanggaran hukum otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.

"Sebab waktu saya memimpin DKPP, ketemu kasus di Nias, sudah diputus oleh pengadilan, ternyata itu enggak melanggar kode etik, malah kami puji-puji. Maka ada kasus pelanggaran hukum yang bukan pelanggaran etik," tutur Jimly.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kendati demikian, Jimly menambahkan bahwa 99 persen pelanggaran hukum biasanya berkorelasi langsung dengan pelanggaran etik. Sebaliknya, pelanggaran etik tidak selalu harus memenuhi unsur pelanggaran hukum, seperti pada kasus Anwar Usman. "Tapi pelanggaran etik tidak harus melanggar hukum, seperti Anwar Usman, ngadu ke Pengadilan TUN, ya enggak relevan," imbuhnya.

Pemeriksaan Rampung dan Pembelaan Terakhir

Saat ini, Majelis Etik ORI telah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap Hery Susanto. Pihak majelis kini hanya tinggal menunggu jawaban serta pembelaan tertulis dari yang bersangkutan. Batas waktu penyampaian jawaban tertulis tersebut diberikan hingga Jumat (29/5/2026) malam.

"Nah jadi sudah kami anggap cukup pemeriksaannya. Jadi kasusnya bahasa Ibu Siti Zuhro, 'Wis cetho welo-welo' (Sudah sangat jelas)," tegas Jimly.

Dalam prosesnya, majelis etik telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Mulai dari delapan anggota Ombudsman, Asosiasi atau Perkumpulan Asisten Ombudsman, hingga masukan informal dari Komisi II DPR RI. Majelis etik juga mempelajari kasus-kasus sejenis yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Selain pihak internal, Panitia Seleksi (Pansel) dan pimpinan ORI periode sebelumnya turut dipanggil secara terbuka untuk memberikan klarifikasi terkait proses rekomendasi jabatan. "Karena pimpinan ORI konon katanya ketuanya memberi rekomendasi atau referensi kepada tiga orang, ya bahkan empat di antara anggota lama ikut mendaftar, tapi yang lolos cuma dua," pungkas Jimly.

Langkah selanjutnya, majelis etik dijadwalkan menggelar rapat final bersama jajaran pimpinan dan anggota ORI. Hasil akhir laporan pemeriksaan ini nantinya akan diserahkan secara resmi dalam rapat pleno yang digelar minggu depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga