Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 pada Senin, 15 Juni 2026. Proses penerimaan ini mengusung prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan inklusif. SPMB tahun ini tidak hanya mencakup sekolah negeri, tetapi juga SPMB Bersama dan Sekolah Swasta Gratis, dengan total daya tampung mencapai 245.980 murid baru.
Prinsip dan Dasar Hukum SPMB 2026/2027
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa setiap anak di Jakarta harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Ruang lingkupnya meliputi penerimaan di PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB negeri, serta satuan pendidikan swasta melalui SPMB Bersama dan SPMB Sekolah Swasta Gratis.
Perluasan Akses Pendidikan
Nahdiana menjelaskan bahwa SPMB 2026/2027 tidak hanya berfokus pada sekolah negeri, tetapi juga memperluas akses melalui sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini memberikan pilihan lebih luas bagi masyarakat, terutama keluarga yang membutuhkan dukungan akses sekolah. “Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan akses pendidikan tidak hanya bertumpu pada sekolah negeri. Melalui SPMB Bersama dan Sekolah Swasta Gratis, kami memperluas pilihan bagi masyarakat agar anak-anak tetap dapat bersekolah dengan layanan yang layak dan berkualitas,” ujar Nahdiana.
Daya Tampung Satuan Pendidikan
Berikut rincian daya tampung untuk Tahun Ajaran 2026/2027:
- Satuan Pendidikan Negeri: Total 228.163 murid baru, terdiri dari PAUD (6.310), SD (95.965), SMP (73.289), SMA (29.337), SMK (19.541), SLB (891), dan SKB (2.830).
- SPMB Bersama: Melibatkan 298 sekolah swasta dengan daya tampung 7.708 murid baru, terdiri dari SMP (1.597), SMA (2.519), dan SMK (3.592).
- SPMB Sekolah Swasta Gratis: Melibatkan 103 sekolah dengan daya tampung 10.109 murid baru untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Empat Jalur Penerimaan
SPMB 2026/2027 menyediakan empat jalur penerimaan, yaitu:
- Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
- Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu.
- Jalur Domisili: Mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, sebaran domisili, dan daya tampung.
- Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring untuk sekolah negeri jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah swasta peserta SPMB Bersama. Sementara itu, untuk PAUD, SLB, dan SKB, pelaksanaannya secara hibrida (gabungan daring dan luring). SPMB Sekolah Swasta Gratis dilaksanakan secara luring. Tahapan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga telah dilakukan secara bertahap sejak 18 Mei 2026 untuk SD, 25 Mei 2026 untuk SMP, serta 2 Juni 2026 untuk SMA dan SMK. Pendaftaran penerimaan murid baru dimulai pada 15 Juni 2026.
Imbauan untuk Masyarakat
Nahdiana menegaskan bahwa seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Masyarakat diimbau untuk mencermati jadwal dan ketentuan resmi serta tidak mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman disdik.jakarta.go.id dan spmb.jakarta.go.id, serta media sosial resmi PMB DKI Jakarta (Instagram @officialpmbdki, Facebook PMBDKI1, dan X @PMBDKI). Bagi yang mengalami kendala, disediakan posko PMB di seluruh sekolah negeri, posko PMB Suku Dinas Pendidikan, serta kantor Dinas Pendidikan, baik secara daring maupun luring.



