Patroli keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik haji ilegal. Mereka ditangkap karena diduga memasang iklan menyesatkan di media sosial yang menawarkan layanan haji tidak resmi.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Kamis (30/4/2026), pihak keamanan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, peralatan komputer, dan kartu identitas haji palsu selama operasi penangkapan tersebut. Ketiga WNI tersebut kini telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Desakan Kepatuhan terhadap Aturan Haji
Kepolisian Keamanan Publik Arab Saudi mengimbau seluruh warga Saudi dan warga negara asing untuk mematuhi peraturan dan instruksi resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran haji kepada pihak berwenang.
Hingga saat ini, belum ada informasi detail mengenai identitas para pihak yang ditangkap. Otoritas Saudi juga belum mengonfirmasi apakah sudah ada korban dari dugaan penipuan haji tersebut.
Penangkapan Lain Terkait Pelanggaran Haji
Dalam pemberitaan terpisah, Arab News melaporkan bahwa polisi Makkah juga menangkap seorang warga Yaman karena memasang iklan palsu dan menyesatkan di media sosial yang menawarkan izin masuk palsu ke Makkah selama musim haji. Selain itu, polisi Makkah menangkap lima warga Mesir karena melanggar peraturan haji dengan memasuki dan tinggal di Makkah tanpa izin resmi.
Pasukan keamanan Haji juga menangkap seorang warga Pakistan yang membawa lima warga negaranya dan mencoba memasuki serta tinggal di Makkah tanpa izin haji. Seorang warga Mesir lainnya ditahan karena membawa dua warga Mesir di kompartemen tersembunyi dalam kendaraan barang dan mencoba memasuki Makkah tanpa izin. Pihak berwenang juga menangkap seorang warga Myanmar yang membawa enam warga yang melanggar peraturan haji dan mencoba membawa mereka ke Makkah.
Menurut Saudi Press Agency, tindakan hukum telah diambil terhadap semua individu tersebut dan mereka telah dirujuk ke Kejaksaan Umum untuk proses lebih lanjut.
Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Haji
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan sanksi tegas bagi pelanggaran peraturan izin haji untuk memastikan keamanan dan ketertiban ibadah haji. Denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang melaksanakan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di Makkah atau tempat-tempat suci mulai 18 April hingga 31 Mei.
Denda yang lebih besar, hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta), akan dikenakan kepada siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang melaksanakan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi, atau yang memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang sama. Denda akan dikalikan berdasarkan jumlah pelanggar yang terlibat.
Denda serupa berlaku bagi siapa pun yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah atau tempat-tempat suci selama periode ini. Denda hingga SAR 100.000 juga berlaku bagi siapa pun yang menyediakan atau mencoba menyediakan akomodasi kepada pemegang visa kunjungan, atau membantu serta menyembunyikan mereka.
Para penyusup, termasuk penduduk dan mereka yang melanggar masa berlaku visa, akan dideportasi dan dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun. Kementerian juga akan meminta pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang sama.



