Satgas PKH Diminta Segera Tentukan Status Hukum 15 Kontainer di Batam
Satgas PKH Diminta Tentukan Status 15 Kontainer di Batam

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) didesak untuk segera menetapkan status hukum dari 15 kontainer yang ditahan di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, sejak 17 Mei 2026. Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, yang menyatakan bahwa hingga hampir tiga pekan setelah penahanan, Satgas PKH belum menyerahkan dokumen resmi terkait penyitaan maupun status hukum kontainer tersebut.

Kuasa Hukum Pertanyakan Kepastian Hukum

Poltak Silitonga mengungkapkan kebingungannya atas ketidakjelasan proses hukum yang dihadapi kliennya. "Kedatangan kami ke sini mempertanyakan Kejaksaan Agung cq. Jampidsus seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang. Kita juga perlu kepastian hukum," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan status hukum telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Selain aktivitas ekspor terhambat, sejumlah pembeli di luar negeri mulai mengajukan tuntutan ganti rugi. "Karena istilahnya buyer-buyer kita telah menuntut, bahkan menuntut ganti rugi kepada kita terhadap status barang tersebut," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perusahaan Klaim Belum Terima Dokumen Resmi

Poltak mengatakan bahwa PT PMM hanya mengetahui dari pemberitaan media bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Jampidsus Kejagung. Namun, hingga kini perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan perkara. "Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas," tuturnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa kontainer milik PT PMM berisi logam tanah jarang (LTJ) atau material yang dilarang diekspor. Menurutnya, barang yang diekspor merupakan ilmenite yang telah memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan. Poltak mengklaim hasil pemeriksaan Bea Cukai Pangkal Pinang juga menyatakan komoditas tersebut layak diekspor. "Ilmenite itu jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan bisa diekspor ke luar negeri dengan kadar tertentu. Semua barang kami di 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan itu," tuturnya.

Satgas PKH: Proses Hukum Sedang Berjalan

Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan bahwa kepastian hukum sedang diupayakan melalui proses penyidikan yang profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum di lapangan. "Apa yang disebut dengan proses hukum tentu itu bagian yang sedang dikerjakan dan kita yakin dalam waktu dekat itu akan segera dituntaskan," ujarnya.

Barita menegaskan bahwa penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan fakta, bukan asumsi atau dugaan. Ia memastikan pihaknya bekerja secara profesional dan akuntabel. Penyidik, menurutnya, tengah merampungkan sejumlah pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "Kita beri ruang yang cukup untuk segera diselesaikan dan saya yakin itu sedang dalam tahap penyelesaian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ungkapnya.

Latar Belakang Penahanan Kontainer

Sebelumnya, Satgas PKH mengungkap adanya dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang ditindak TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam. Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga