Proses Hukum 3 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Masih Berlanjut
Proses Hukum 3 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut

Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum terhadap tiga tersangka tambahan dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), masih terus berjalan. Ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari klaster pertama yang terdiri dari lima orang.

Identitas Tiga Tersangka yang Masih Diproses

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah masih berlangsung. "Masih berproses untuk perkaranya," ujar Budi kepada wartawan pada Senin (22/6). Namun, ia belum merinci lebih lanjut perkembangan proses hukum ketiganya. "Nanti akan kami update ke penyidik," tambahnya.

Delapan Tersangka dalam Dua Klaster

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Restorative Justice untuk Beberapa Tersangka

Dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Permohonan tersebut diterima, sehingga polisi menghentikan penyidikan terhadap keduanya dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, dari klaster kedua, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan RJ dan permohonannya dikabulkan, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan dengan diterbitkannya SP3.

Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berbeda dengan tersangka lainnya, berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap (P-21). Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6). Dengan demikian, proses hukum terhadap keduanya memasuki tahap penuntutan.

Polda Metro Jaya terus berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui kanal resmi kepolisian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga