Polda Metro Jaya telah memblokir lima rekening dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Dari lima rekening yang diblokir, tiga di antaranya merupakan rekening milik perusahaan, sementara dua lainnya adalah milik perorangan.
Pemblokiran Rekening Perusahaan dan Pribadi
"Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Khazanah Tamma Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Rabu (1/7). Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari Hanania Travel.
Pemeriksaan 124 Saksi dan Kuasa Hukum Korban
Di sisi lain, Andaru menyebut, penyidik telah memeriksa total 124 saksi. Termasuk, kuasa hukum yang mewakili 1.430 korban dalam kasus ini. "Sampai sekarang ada 124 saksi yang diperiksa, baik itu dari korban, saksi karyawan, vendor, serta influencer. Serta satu kuasa hukum dari 1.430 korban," ucap dia.
Tersangka dan Pasal yang Dijeratkan
Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada Jumat (29/5). Farhan kini telah ditahan. Dalam perkara ini, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Penggunaan Dana untuk Promosi dan Influencer
Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah. Selain itu, uang tersebut juga digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah. Sejumlah influencer maupun artis diketahui juga telah dimintai keterangan dalam perkara ini. Di antaranya, Keanu Angelo, pasangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, pasangan Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Paula Verhoeven, Praz Teguh hingga Karin Novilda atau Awkarin.



