Polda Metro Buka Posko Aduan Korban Penipuan Umrah Hanania Travel
Polda Metro Buka Posko Aduan Korban Hanania Travel

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan umrah yang dilakukan oleh Hanania Travel. Langkah ini diambil setelah Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat datang langsung ke posko yang telah disediakan.

Posko Pengaduan Beroperasi Setiap Hari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa posko pengaduan dibuka untuk menampung laporan dari para korban yang merasa ditipu oleh Hanania Travel. Posko tersebut berlokasi di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau untuk membawa data dan bukti pendukung saat melapor. Selain datang langsung, korban juga dapat menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp di 0813-1400-141.

“Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Sabtu (30/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Laporan Polisi Diterima

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan oleh Hanania Group. Laporan pertama diajukan oleh pelapor dengan inisial JSP yang mewakili 128 orang. Dalam laporan tersebut, ASF dilaporkan atas kasus penipuan umrah. Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp12,145 miliar. Perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan dan ASF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan kedua dilayangkan oleh pelapor berinisial NN yang mewakili dua orang korban. NN mengaku mengalami kerugian sebesar Rp78,8 juta setelah membayar paket umrah, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes Budi.

Bos Hanania Jadi Tersangka

Terhadap perkara yang dilaporkan oleh JSF, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka. Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional itu kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelas Kombes Budi.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Modus Operandi dan Pasal yang Diterapkan

Kombes Budi menjelaskan bahwa para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga