Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah, termasuk Porsche, dari rumah kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2026 Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026). Mobil Porsche tersebut tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Silmy.
Harta Kekayaan Silmy Karim
Berdasarkan data e-LHKPN KPK, Silmy tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp234 miliar. Salah satu aset yang dilaporkan adalah kendaraan bermotor senilai Rp8,475 miliar, terdiri dari:
- Motor Harley Davidson Tahun 2003, Rp450 juta
- Motor Harley Davidson Tahun 1998, Rp450 juta
- Mobil Jeep CJ7 Tahun 1988, Rp275 juta
- Mobil Mercedes Benz 280E Tahun 1979, Rp500 juta
- Mobil Toyota Land Cruiser Tahun 1981, Rp350 juta
- Mobil Jeep Wrangler Tahun 1996, Rp450 juta
- Mobil Mercedes G63 Tahun 2022, Rp6 miliar
Namun, mobil Porsche yang disita tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Barang Bukti Lain yang Disita
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Barang bukti tersebut meliputi:
- Uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (dolar AS, dolar Singapura, Euro, Yen)
- 10 unit kendaraan roda dua, termasuk vespa, motor gede, dan Harley Davidson
- 7 unit sepeda
- Beberapa perhiasan
Seluruh barang bukti dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, yaitu:
- Saffar Muhammad Godam, Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rutan KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan Kasus
Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan gratifikasi ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.



