Komisi I DPR Setujui RUU Ratifikasi Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR Setujui RUU Ratifikasi Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan persetujuan kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia. Persetujuan ini dicapai dalam rapat kerja tertutup yang digelar di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026). Kedua RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pembahasan tingkat selanjutnya.

Disetujui untuk Dibawa ke Paripurna

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono membenarkan bahwa kedua RUU ratifikasi telah disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya. "Kedua RUU tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya," kata Dave saat dikonfirmasi. Ia menekankan bahwa cakupan kerja sama pertahanan dengan kedua negara bersifat luas dan strategis.

Cakupan Kerja Sama Pertahanan

Dave menjelaskan bahwa kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia meliputi latihan gabungan militer, pertukaran sumber daya manusia dan teknologi, serta transaksi jual beli alat utama sistem persenjataan (alutsista). "Seluruh kegiatan tersebut memerlukan payung hukum yang jelas, dan itulah esensi dari ratifikasi ini," imbuhnya. Ia juga meminta pemerintah memastikan ratifikasi ini bermanfaat bagi Indonesia dan tidak mengganggu sikap politik luar negeri Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Prinsip Bebas Aktif dan Kemandirian Industri

Dave menegaskan bahwa kerja sama tidak boleh mengganggu arah kebijakan luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia. "Tidak boleh mengganggu arah kebijakan luar negeri bebas aktif yang kita anut, dan harus mendorong penguatan kemandirian industri pertahanan dalam negeri," ujar dia. Hal ini menjadi perhatian utama dalam implementasi kerja sama ke depan.

Langkah Selanjutnya

Setelah pembahasan tingkat I di Komisi I DPR, hasilnya akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. "Untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang. Setelah disahkan, kedua persetujuan kerja sama pertahanan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh dan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia secara berkelanjutan," tutup Dave.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga