Kasus penyekapan tiga karyawan di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik. Tindakan merantai dan memborgol korban, apa pun alasannya, bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kasus ini.
Kronologi Penyekapan dan Kondisi Korban
Polisi menerima laporan dari masyarakat pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat anggota Polsek Senen tiba di lokasi, tiga korban masih berada di dalam bangunan percetakan. Mereka adalah Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra. Tegar dan Rafli ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja, sementara Adit diborgol pada bagian kaki dan dibelenggu menggunakan rantai besi.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menjelaskan bahwa Tegar diduga mencuri pelat saat bekerja di percetakan milik Martin. Dalam pemeriksaan awal, Tegar mengakui dugaan pencurian itu dilakukan bersama Muhamad Rafli Jaelani dan Adit Saputra. Namun, ketiganya tidak langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum. Mereka justru disekap selama sekitar tiga minggu.
Pemerasan Keluarga Korban
Selama masa penyekapan, keluarga korban diminta menyerahkan uang masing-masing Rp 50 juta dengan janji para korban akan dibebaskan setelah pembayaran dilakukan. “Uang sudah diterima Rp 50 juta dari orang tua salah satu korban, akan tetapi korban tidak dilepas, melainkan disekap terus,” kata Widodo kepada wartawan, Minggu, 28 Juni 2026. Permintaan uang itu muncul ketika keluarga melakukan perundingan dengan pihak yang diduga menahan ketiga korban.
Polisi menyita uang tunai Rp 55 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan. Salah satu keluarga menyerahkan Rp 50 juta, sedangkan keluarga korban lainnya baru membayar Rp 5 juta. “Namun sampai adanya aduan melalui Call Center 110, korban tidak dipulangkan karena yang lainnya belum mengganti. Yang satu baru membayar Rp 5 juta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung.
7 Tersangka dan Peran Masing-masing
Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. “Dalam hal ini telah diamankan tujuh orang. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Reynold dalam konferensi pers, Senin, 29 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa otak penyekapan adalah pemilik percetakan berinisial MML. Ia diduga memerintahkan para tersangka lain untuk menyekap, memasung, hingga memeras keluarga korban. “MML sebagai pemilik percetakan Mau Print memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban,” kata Roby.
Tersangka AI alias Alex berperan menganiaya korban serta menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi Rp 50 juta per orang atas perintah MML. Sementara itu, tersangka S bertugas merantai kaki korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi. “Tersangka S merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk meminta uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta atas perintah Saudara MML,” ujarnya.
Tersangka AYL diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila tidak menyerahkan uang ganti rugi. “Bilamana tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang, akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan,” kata Roby. Tersangka NHJ berperan membuat alat yang digunakan untuk memasung kaki korban. Tersangka CML diduga mengurus operasional percetakan sekaligus melarang office boy memberikan makanan kepada para korban. Sedangkan tersangka II diduga menerima transfer uang Rp 50 juta dari keluarga korban Adit.
Alibi Pencurian Tak Dilaporkan ke Polisi
Polisi mengungkap bahwa bos percetakan Mau Print tidak pernah melaporkan dugaan pencurian pelat percetakan senilai Rp 230 juta ke kepolisian. Padahal, tuduhan itulah yang dijadikan alasan untuk menyekap tiga karyawannya. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, dugaan pencurian pelat besi tersebut masih sebatas pengakuan atau alibi para tersangka. “Alibinya, ketiga orang ini bagian dari pekerja di percetakan Mau Print adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi,” kata Reynold.
Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra menegaskan, nilai kerugian Rp 230 juta yang disebut para tersangka masih sebatas pengakuan dan belum terbukti. “Nilai pelat Rp 230 juta itu adalah alibi daripada para pelaku. Untuk kebenaran atau faktanya itu masih dalam penyelidikan kami secara intensif,” ujarnya. Roby juga memastikan pemilik percetakan belum pernah membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. “Sampai dengan saat ini belum ada laporan terhadap pencurian. Tanggal 26 sudah kita datangi, korban kita bebaskan, sampai sekarang tidak ada laporan pencurian dari pemilik barang yang hilang,” ujarnya.
Respons Pemerintah dan Langkah Hukum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. “Jadi kalau bagi siapa pun melakukan tindak kekerasan maupun penyekapan, maka saya minta aparat penegak hukum, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, mengambil langkah tegas terhadap hal itu. Enggak boleh terjadi,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius agar peristiwa serupa tidak terulang.
Polisi terus mengembangkan penyidikan. Awalnya hanya dua orang diamankan di lokasi, kemudian dilakukan pengembangan terhadap peran-peran yang diduga pelaku sehingga ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.



