Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Perkara ini menjerat sejumlah tersangka, termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya siap memberikan keterangan langsung di persidangan dan menunjukkan ijazah yang menjadi objek polemik.
Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata Rivai di Jakarta, Selasa (23/6/2026). Pernyataan ini disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2026.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam sepekan. Rivai menegaskan Jokowi tidak memiliki kepentingan terhadap keputusan penahanan para tersangka karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. “Itu kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Keputusan Jaksa Tidak Menahan Tersangka
Meski demikian, Rivai mempertanyakan keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan setelah pelimpahan tahap dua. Menurut dia, dalam praktik penegakan hukum, penahanan yang dilakukan penyidik menjelang pelimpahan perkara biasanya berkaitan dengan kebutuhan penuntutan yang akan dilakukan oleh jaksa. “Mencermati penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro jelang tahap dua, biasanya disebabkan adanya permintaan dari pihak Jaksa. Karena terdapat aturan internal jika Jaksa hanya dapat melanjutkan status penahanan dari penyidik,” katanya.
Rivai menilai keputusan tersebut patut menjadi perhatian karena diduga terdapat intervensi yang dapat memengaruhi independensi proses penuntutan. “Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu sehingga Jaksa tidak jadi menahan,” ujarnya.
Harapan Proses Hukum Profesional Tanpa Intervensi
Meskipun menyoroti keputusan jaksa, Rivai menegaskan fokus utama pihaknya adalah memastikan independensi jaksa tetap terjaga dalam menangani perkara tersebut. “Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa mempengaruhi independensi Jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa,” kata Rivai.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak mana pun. “Kami berharap semoga intervensi tersebut tidak lagi terjadi ke depannya karena esensi dominus litis memiliki tanggung jawab yang besar terutama dalam mewujudkan rasa keadilan bagi korban tindak pidana,” ujarnya.



