Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan balpres pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 43 kontainer berisi balpres diamankan dalam operasi ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penindakan dilakukan di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Kalimantan Barat, sebagai upaya pemerintah menjaga kepatuhan ketentuan impor dan melindungi industri dalam negeri.
Pemerintah Tegas terhadap Impor Ilegal
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” kata Purbaya dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026). Penindakan di Tanjung Priok berawal dari informasi dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, sebanyak 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.
“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar,” jelas Purbaya.
Pengembangan di Kalimantan Barat
Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat melakukan pengembangan kasus ini. Dari penindakan yang berlangsung pada 19-21 Juni 2026 di dua lokasi, tim mengamankan 2.060 balpres pakaian bekas ilegal senilai Rp 16,48 miliar. Purbaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan sinergi antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Dampak Negatif Balpres bagi Kesehatan dan Industri
Purbaya menambahkan bahwa peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial. Menurutnya, balpres juga berpotensi menjadi media penyebaran penyakit. “Peredaran balpres juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” ucapnya.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI Djaka Budhi Utama memastikan jajarannya akan melakukan penindakan tegas. Menurut Djaka, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal. “Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan,” pungkasnya.



