Andre Rosiade: IKM Laporkan Abu Janda ke Seluruh Polda-Polres sebagai Bentuk Ketaatan Hukum
Andre Rosiade: IKM Laporkan Abu Janda ke Seluruh Polda-Polres

Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, menyatakan bahwa jajaran pengurus IKM di berbagai daerah secara serentak melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke kepolisian. Laporan tersebut diajukan atas dugaan penghinaan terhadap suku Minangkabau. Andre memahami keresahan para pengurus dan mendorong aparat kepolisian untuk memproses laporan tersebut.

Andre Dukung Proses Hukum

“Saya mendapat laporan bahwa para pengurus IKM di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, melaporkan saudara Abu Janda kepada kepolisian. Dalam hal ini, saya selaku Ketua Umum DPP IKM menyatakan bahwa pelaporan polisi terhadap Abu Janda ini memang diperlukan sebagai bentuk upaya menegakkan supremasi hukum, menjaga marwah masyarakat Minang, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andre kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Andre mendorong proses hukum dikedepankan untuk menepis tudingan masyarakat Sumatera Barat yang bersikap barbar. Wakil Ketua Komisi IV DPR ini meminta polisi menangani kasus dugaan penghinaan masyarakat Sumbar sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan pelapor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Yang jelas saya mendorong agar proses hukum ini dikedepankan untuk membuktikan bahwa kita pengurus IKM maupun warga Minang tidak bersikap barbar. Kami mengedepankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan kami mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk memproses saudara Abu Janda berdasarkan bukti-bukti yang ada, yang kami laporkan kepada jajaran kepolisian,” ujar dia.

Laporan Terus Berdatangan

Andre menyampaikan bahwa para pengurus IKM di daerah akan terus membuat laporan polisi terhadap Abu Janda. Menurut Andre, laporan tersebut sebagai bukti bahwa masyarakat Sumbar menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Pengurus IKM di daerah akan melaporkan saudara Abu Janda kepada kepolisian. Untuk DPW akan melapor ke Polda, dan DPD akan melapor ke Polres. Ini semata-mata sebagai bentuk kepatuhan IKM untuk menegakkan hukum yang setegak-tegaknya karena saudara Abu Janda telah diduga melakukan penghinaan terhadap warga Sumatera Barat,” ujar Andre.

DPD IKM Kabupaten Bekasi Melapor

Salah satu pihak yang melaporkan Abu Janda adalah DPD IKM Kabupaten Bekasi. Laporan teregister dengan Nomor: 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 1 Juni 2026. Laporan diwakili Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi Desmon Roza, Sekretaris DPD Gusriadi, serta jajaran pengurus.

Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, mengatakan pernyataan Abu Janda telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau. Dia menyebut pernyataan itu berpotensi memicu gesekan sosial apabila tidak disikapi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Hari ini kami juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Indra kepada awak media usai membuat laporan dikutip pada Selasa (2/6).

DPD IKM Kota Semarang Juga Melapor

Laporan terhadap Abu Janda juga dibuat oleh DPD IKM Semarang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Perwakilan pengurus DPD IKM Kota Semarang yang dipimpin oleh Aidil Syafri melaporkan Abu Janda atas keputusan hasil musyawarah menampung aspirasi masyarakat perantau Minang di Kota Semarang.

Pelaporan dibuat sebagai upaya menjaga kondusivitas masyarakat serta memberikan perlindungan kepada warga Minangkabau dari berbagai potensi tindakan main hakim sendiri. Hal ini juga untuk mencegah tindakan anarkis yang dapat timbul akibat meningkatnya emosi dan keresahan di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, sebagai pelapor menyampaikan bahwa masyarakat Minangkabau yang berada di Kota Semarang merasa keberatan atas pernyataan Abu Janda. Pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai masyarakat yang “bar-bar” memicu kemarahan dan kekecewaan warga Minang karena dianggap sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

“Kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar yang konstitusional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional,” ujar Aidil dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

DPW IKM Provinsi Aceh Ikut Melapor

DPW IKM Provinsi Aceh juga ikut melaporkan Abu Janda ke Polda Aceh. Abu Janda dilaporkan atas dugaan menghina suku Minangkabau.

“Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa 'Suku Sumatera Barat itu barbar',” demikian pernyataan pengurus IKM Aceh dalam video yang diunggah di akun media sosial DPW IKM Aceh, seperti dilihat Sabtu (30/5).

Laporan itu sudah diterima oleh Polda Sumbar. Pengurus IKM Aceh juga menampilkan surat tanda terima laporan.

“Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya,” katanya.

“Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Provinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima,” imbuhnya.