Adam Deni Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing, Bawa Airsoft Gun
Adam Deni Tersangka Perusakan Ruko, Bawa Airsoft Gun

Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka alias ADG (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan ruko di Cilincing, Jakarta Utara. Ia kini telah ditahan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Motif Perusakan karena Emosi

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengungkapkan bahwa motif Adam melakukan aksi perusakan karena tidak terima temannya dibentak oleh pemilik ruko. Teman Adam diketahui merupakan mantan karyawan di ruko tersebut.

"Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut," kata Bima kepada wartawan, Senin (22/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Adam yang tersulut emosi kemudian mendatangi ruko tersebut dan melakukan perusakan, termasuk mengintimidasi sejumlah orang yang ada di lokasi. "Di sini teman dari saudara ADG di sini merasa dimarahi, dibentak oleh ownernya. Di situ dia (Adam) tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut," ucap Bima.

Airsoft Gun untuk Menakut-nakuti

Dalam aksinya, Adam membawa senjata airsoft gun yang diselipkan di bagian belakang celananya. Polisi masih mendalami asal usul senjata tersebut.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," ujar Bima.

Bima menjelaskan bahwa Adam sengaja membawa airsoft gun untuk menakut-nakuti pemilik ruko. Saat kejadian, ia sempat memperlihatkan senjata itu sambil berkata, "Lu gak tahu ini apaan?" untuk mengancam saksi di lokasi.

"Kalau itu (alasan bawa airsoft gun) sih dia bilang emosi aja sebenarnya. Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih," sambungnya.

Hasil Tes Urine Negatif

Polisi telah melakukan tes urine terhadap Adam dan hasilnya dinyatakan negatif dari pengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang. Hal ini menunjukkan bahwa aksi perusakan dilakukan dalam kondisi sadar.

Bima juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan restorative justice (RJ) dari Adam. "Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," ujarnya.

Kronologi Perusakan

Aksi perusakan terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Adam mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Ia kemudian melakukan perusakan secara sepihak yang menyebabkan kerusakan pada papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, kursi, dan fasilitas sanitasi. Selain itu, ia juga mengintimidasi petugas keamanan ruko dengan memperlihatkan airsoft gun.

Pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, Adam kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir. Atas perbuatannya, Adam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga