Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Kewenangan di Kejaksaan
Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Sigit menjelaskan bahwa saat ini keputusan penahanan terhadap keduanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan setelah resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Polri Selesaikan Tahap II, Kewenangan Beralih ke Kejaksaan

Ia menegaskan bahwa kewenangan Polri dalam perkara tersebut telah selesai setelah proses tahap II dilakukan, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka kepada pihak kejaksaan. "Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (23/6).

Oleh karenanya, pertimbangan penangguhan penahanan kini menjadi wewenang Kejaksaan Agung. "Tentunya kewajiban kami sudah selesai, penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kejari Jaksel Putuskan Tidak Menahan Roy Suryo dan Tifa

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6). Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. "Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Marcelo menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kronologi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah perguruan tingginya di media sosial. Dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terkait dugaan penghasutan dengan sejumlah tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang belakangan status tersangkanya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara pada klaster kedua, Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 terkait manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga