Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026, sebagaimana tertera dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
Proses Pengesahan di DPR
Revisi UU Polri sebelumnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut mendapatkan persetujuan seluruh fraksi. Namun, proses ini menuai kritik karena dianggap tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian—yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp, dan lainnya—menyatakan bahwa revisi UU Polri disusun secara serampangan. Mereka menilai aturan dalam revisi tersebut bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian.
Kritik Terhadap Batas Usia Pensiun
Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah penambahan batas usia pensiun anggota Polri. Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Ketentuan ini dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden. Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Anggota dengan keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M Syarif, menyampaikan kritiknya. Ia menilai proses pembuatan legislasi di DPR berjalan tanpa konsultasi publik yang memadai. "Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi," ucap Laode. Ia menambahkan bahwa aspirasi masyarakat tidak tercermin dari produk UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah.
Dampak dan Reaksi Publik
Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa revisi UU Polri mengkhianati semangat reformasi yang telah diperjuangkan selama ini. Mereka mendesak agar pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam setiap proses legislasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah atau DPR terkait kritik tersebut.



