PKS Tegaskan Ambang Batas Parlemen 4% Sudah Cukup Baik, Tolak Usulan Naik ke 7%
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Kholid, secara tegas menolak usulan peningkatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7%. Menurutnya, angka PT 4% yang berlaku selama ini sudah cukup baik dan ideal untuk dipertahankan, tanpa perlu adanya kenaikan.
"Angka PT 4 persen sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya sudah cukup baik dipertahankan dan sepertinya tidak perlu dinaikkan," tegas Kholid dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Alasan Penolakan: Suara Pemilih Bisa Tidak Terakomodasi
Kholid menjelaskan bahwa semakin tinggi ambang batas parlemen, maka semakin besar pula potensi suara pemilih yang tidak terkonversi sesuai dengan aspirasi mereka. Hal ini dinilai dapat mengurangi representasi politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Karena semakin tinggi PT tentu semakin besar suara yang tidak terkonversi sesuai dengan aspirasi pemilihnya," sambungnya.
Meski demikian, Kholid mengakui bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan sebagai mekanisme untuk menjaga stabilitas politik di parlemen. Tanpa adanya ambang batas, fragmentasi partai politik di DPR berpotensi semakin besar dan dapat mengganggu proses legislasi.
Mencari Titik Keseimbangan antara Representasi dan Stabilitas
Menurut Sekjen PKS ini, penentuan angka ambang batas yang ideal harus menemukan titik keseimbangan antara dua kepentingan utama:
- Representasi partai politik di parlemen yang memadai.
- Jumlah suara yang tidak terakomodasi karena adanya ambang batas tersebut.
"Terkait angka ambang batas berapa yang ideal, ini harus ada titik keseimbangan antara representasi partai politik di parlemen dengan jumlah suara yang tidak terakomodasi karena adanya ambang batas tersebut," jelas Kholid.
Opsi Alternatif: Menyesuaikan dengan Jumlah Komisi dan AKD DPR
Selain mempertahankan angka 4%, Kholid juga membuka opsi lain dalam menentukan besaran ambang batas parlemen. Salah satu alternatif yang diajukan adalah menyesuaikan PT dengan jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI.
"Sekarang kan ada 13 komisi dan 6 AKD di DPR RI, jadi PT-nya dikonversikan setara dengan jumlah komisi dan AKD tersebut. Nah dari sana kita bisa hitung PT nya. Itu bisa jadi salah satu opsi juga," tuturnya.
Latar Belakang: Usulan NasDem untuk Menaikkan Ambang Batas ke 7%
Pernyataan Kholid ini merupakan tanggapan langsung terhadap usulan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang menginginkan ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 7%. Paloh menilai angka 7% jauh lebih efektif dalam menjaga stabilitas pemerintahan.
Dalam pernyataannya di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2), Paloh menyatakan bahwa partainya akan tetap konsisten mendorong kenaikan PT menjadi 7%. Dia berargumen bahwa sistem multipartai sebaiknya berubah menjadi selected party untuk meningkatkan efektivitas.
"Bagaimanapun juga, kita memang, NasDem berpikir, sejujurnya, dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan maupun juga bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," ujar Surya Paloh.
Paloh juga mempertanyakan manfaat demokrasi jika tidak membawa kemanfaatan konkret, sambil menyoroti banyaknya partai politik yang ada saat ini. Dia menekankan pentingnya efektivitas, daya nalar, intelektualitas, dan moralitas dalam mencapai tujuan bersama bangsa.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan persiapan pemilihan umum mendatang, dengan masing-masing partai memiliki pertimbangan dan kepentingan yang berbeda-beda.



