PKS Dukung Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju di Pilpres, Usul Berlaku Juga untuk Pilkada
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons positif gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut meminta pelarangan capres dan cawapres yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wapres yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan untuk maju di Pilpres.
Mardani menyatakan kesepakatan dengan semangat usulan tersebut, menegaskan bahwa ruh gugatan itu baik. "Sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat," jelas Mardani kepada media pada Kamis, 26 Februari 2026.
Usulan Perluas ke Pilkada
Lebih lanjut, Mardani berpandangan bahwa gagasan tersebut tidak hanya relevan untuk Pilpres, tetapi juga seharusnya berlaku untuk ajang kontestasi lainnya. "Bagus bukan cuma untuk Pilpres, tapi juga untuk Pilkada," tegasnya. Meski demikian, ia mengakui bahwa aturan dalam UU Pemilu saat ini masih relevan, namun memberikan peluang bagi politik dinasti.
Gugatan yang diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Mereka mempersoalkan norma dalam Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dasar Gugatan dan Pertentangan dengan Demokrasi
Para penggugat meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan pejabat yang sedang menjabat.
Disebutkan bahwa pasal tersebut tidak memuat pagar konflik kepentingan, sehingga membuka kesempatan nepotisme, melahirkan tekanan dari penguasa, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan. "Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas," bunyi kutipan dari petitum gugatan.
Keduanya menegaskan bahwa Pemilu yang konstitusional menuntut jujur, adil, dan level playing field. Pasal 169 yang diam terhadap nepotisme dianggap membiarkan ketimpangan sistemik, karena kandidat dari keluarga Presiden/Wapres aktif secara otomatis memiliki akses terhadap sumber daya negara.
Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Gugatan juga menyoroti bahwa Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu bagi pejabat negara untuk melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden, karena ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik tersebut. Hal ini memungkinkan presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anggota keluarganya sebagai calon, yang dapat menegasikan prinsip objektivitas hukum dan menggunakan hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan keluarga.
Respons PKS ini menambah dinamika perdebatan mengenai reformasi sistem pemilu di Indonesia, dengan fokus pada pencegahan politik dinasti dan nepotisme dalam kontestasi elektoral.



