PDIP Soroti Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres di MK
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus, memberikan respons terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut meminta larangan bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan untuk maju dalam Pilpres.
Pemahaman atas Gugatan Berdasarkan Dinamika Pilpres 2024
Menurut Deddy, gugatan ini dapat dipahami jika berkaca pada pelaksanaan Pilpres 2024. Ia menyatakan, "Kalau saya pribadi, bila kita berkaca pada pelaksanaan Pilpres 2024 yang menurut banyak orang penuh dengan mobilisasi anggaran dan aparatur negara, maka gugatan tersebut bisa dipahami." Pernyataan ini disampaikan kepada Liputan6.com pada Kamis, 26 Februari 2026.
Sebagai anggota Komisi II DPR, Deddy menjelaskan bahwa secara logika, jika keluarga dari presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri, potensi konflik kepentingan yang bermuara pada intervensi kekuasaan sangat rentan terjadi. Ia menekankan bahwa budaya feodal dan paternalistik di penyelenggara kekuasaan pemerintahan masih kuat, ditambah lemahnya penegakan hukum serta budaya pragmatisme pemilih. Hal ini, menurutnya, dapat meningkatkan potensi penyelewengan kekuasaan, sebagaimana terbukti dalam Pilpres sebelumnya.
Menanti Putusan MK dan Sorotan Moral Etika
Meski memahami gugatan tersebut, Deddy meminta semua pihak untuk menanti putusan MK. Ia berpendapat bahwa isu ini sebenarnya tidak akan terjadi jika moral dan etika sudah baik. "Tetapi baiknya kita tunggu saja bagaimana pandangan dan putusan MK. Negara-negara lain relatif tidak menyentuh isu ini karena soal moral dan etika sangat kuat. Beda dengan di negeri kita yang cenderung machiavelistik," ujarnya.
Detail Gugatan dan Dampak Nepotisme
Gugatan ini diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Mereka mempersoalkan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan, sehingga membuka kesempatan nepotisme, tekanan dari penguasa, dan rasionalisasi penyimpangan. Menurut mereka, pasal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas.
Keduanya menegaskan bahwa Pemilu yang konstitusional menuntut jujur dan adil serta level playing field. Pasal 169 yang "diam" terhadap nepotisme dianggap membiarkan ketimpangan sistemik, di mana kandidat dari keluarga presiden atau wakil presiden aktif memiliki akses terhadap sumber daya negara. Hal ini dapat menegasikan prinsip objektivitas hukum dan menjadikan hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan keluarga.
Deddy Sitorus menutup dengan harapan agar semua pihak bersikap bijak menunggu keputusan MK, sambil terus mengedepankan nilai-nilai moral dan etika dalam penyelenggaraan kekuasaan di Indonesia.



