PDIP Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disidangkan di Peradilan Umum
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyampaikan kemungkinan keterlibatan sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia mendorong agar kasus ini diselesaikan di peradilan umum, bukan melalui jalur militer.
Keterlibatan Sipil dan Peran TNI
Safaruddin mengungkapkan pandangannya terkait kemungkinan adanya keterlibatan sipil dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa TNI telah merilis pernyataan resmi mengenai hal tersebut. "Rekan-rekan saya kira sudah mengetahui bahwa dari POM TNI juga sudah press release. Tentunya nanti pelaksanaannya karena kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya," kata Safaruddin dalam konferensi pers di DPR RI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Penerapan Pasal 170 KUHAP
Safaruddin kemudian membahas penerapan Pasal 170 KUHAP yang baru terkait koneksitas kasus antara militer dan sipil. Menurutnya, kasus penyiraman air keras ini harus mempedomani aturan tersebut. "Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti," ucap dia.
Dorongan untuk Peradilan Umum
Lebih lanjut, Safaruddin menjelaskan bahwa koneksitas yang dimaksud adalah membawa kasus penyiraman air keras ke peradilan umum. Ia menegaskan bahwa Panja Komisi III DPR dibentuk untuk mengawal proses ini. "Ya, ini karena koneksitas ini, koneksitas ini nanti persidangannya berdasarkan 170 KUHAP itu. Makanya kita bentuk Panja untuk mengawal itu nanti," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus ini. "Ini makanya kan kita lihat nanti bersinergi antara Polri dengan TNI. Gitu ya. Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum," lanjut Safaruddin.
Dengan demikian, PDIP melalui Komisi III DPR terus mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diproses secara transparan di peradilan umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
