MK Minta DPR dan Pemerintah Atur Ulang UU Soal Uang Pensiun Pejabat Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang meminta DPR dan pemerintah untuk segera mengatur ulang undang-undang yang berkaitan dengan hak keuangan pejabat negara. Hal ini menyusul dinyatakannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sebagai inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun ke depan.
Putusan MK dan Dasar Hukum
Melalui putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinannya telah kehilangan relevansi. Jika tidak direvisi dalam kurun waktu dua tahun, undang-undang tersebut akan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukumnya secara permanen.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, menyampaikan setidaknya ada lima poin krusial yang harus diperhatikan dalam penyusunan ulang undang-undang ini.
Poin-Poin Penting dari MK
Pertama, pengaturan besaran dan mekanisme hak keuangan harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia. "Pengaturan ini tidak boleh mengabaikan aspek keadilan bagi seluruh rakyat," tegas Saldi.
Kedua, substansi undang-undang perlu disusun sesuai dengan karakter lembaga negara tempat pejabat tersebut menjabat. MK mengingatkan pentingnya membedakan pejabat negara berdasarkan jenis pemilihannya, seperti:
- Pejabat hasil pemilihan umum (elected officials)
- Pejabat hasil seleksi berbasis kompetensi (selected officials)
- Pejabat yang diangkat melalui penunjukan (appointed officials), termasuk menteri negara
Ketiga, pengaturan baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Keempat, perlu dipertimbangkan apakah hak pensiun akan dipertahankan atau diganti dengan model lain seperti "uang kehormatan" yang diberikan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Lamanya masa jabatan menjadi faktor penentu dalam hal ini.
Kelima, pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk kalangan yang menaruh perhatian terhadap keuangan negara dan kelompok masyarakat.
Latar Belakang Ketidakrelevanan UU Lama
Saldi menjelaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan konstitusi sebelum amandemen, yaitu UUD 1945 dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978. Undang-undang ini awalnya dimaksudkan untuk menyatukan berbagai peraturan tentang hak keuangan pejabat negara, namun secara substansial telah kehilangan pijakan normatif.
Struktur lembaga negara dalam UUD 1945 hanya mengatur enam lembaga, seperti MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 pasca-amandemen mengatur lebih banyak lembaga, termasuk DPD, MK, dan Komisi Yudisial. Oleh karena itu, norma dalam UU lama yang menyebut lembaga tertinggi dan tinggi negara dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini.
MK menegaskan bahwa semua frasa terkait "lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara" dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan dasar hukumnya untuk dipertahankan sebagai penentu hak keuangan pejabat negara.
Implikasi dan Tenggat Waktu
Dengan putusan ini, DPR dan pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk menyusun pengaturan ulang yang lebih sesuai dengan konstitusi dan kondisi kekinian. Jika tidak dilakukan, UU Nomor 12 Tahun 1980 akan dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Proses revisi diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih transparan, adil, dan mencerminkan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan negara.
