Habiburokhman Desak Penyidikan Terang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman secara tegas meminta polisi untuk membuka semua kemungkinan dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia menegaskan bahwa penyidik tidak boleh langsung menyimpulkan pelaku hanya dari satu kelompok tertentu, melainkan harus menjelaskan secara terang siapa berperan dan bagaimana peristiwa itu terjadi.
Permintaan Khusus untuk Penyidikan yang Transparan
Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya pada Rabu, 18 Maret 2026, Habiburokhman menyatakan, "Jadi jangan ditutup dulu kemungkinannya, oh ini apa namanya, sipil semua, oh ini TNI semua. Jangan ditutup sekarang ya kan, laksanakan saja tugas penyidikan." Dia menekankan bahwa penyidikan harus mengungkap peristiwa secara jelas dan memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk yang memerintahkan, merencanakan, melaksanakan, atau membantu, dimintai pertanggungjawaban hukum.
Habiburokhman juga mengacu pada ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 170, sebagai acuan teknis penyidikan. "Kalau teknisnya nanti ada diatur di KUHAP baru Pasal 170, kawan-kawan cek sendiri, ada ketentuannya secara teknis. Acuannya Pasal 170 KUHAP baru," jelasnya.
DPR Bentuk Panitia Kerja untuk Awasi Kasus
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus untuk kasus penyiraman air keras ini. Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi III DPR pada Selasa, 18 Maret 2026 sore. Habiburokhman menawarkan pembentukan Panja dan mendapat respons setuju dari anggota, yang kemudian dikukuhkan dengan ketukan palu.
Rapat tersebut menyimpulkan bahwa Komisi III mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku. Selain itu, Komisi III mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus, dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru.
Perlindungan Korban dan Pengawasan Berkelanjutan
Perhatian khusus juga diberikan terhadap perlindungan korban. Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada Andrie Yunus, tetapi juga kepada keluarga, organisasi, serta pihak lain yang terkait. LPSK juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memastikan pemulihan kesehatan korban berjalan maksimal dengan dukungan layanan terbaik.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini melalui Panja. Rencananya, DPR akan menggelar rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Pelaku Diduga Lebih dari Empat Orang
Di sisi lain, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga lebih dari empat orang. Dua eksekutor sudah diidentifikasi dengan inisial BHC dan MAK, berdasarkan keterangan 15 saksi dan analisis barang bukti serta Satu Data Polri.
Iman menyatakan, "Tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat sebagaimana informasi awal yang kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian." Polisi juga membuka layanan pengaduan melalui hotline 110 dan nomor 081285599191 bagi masyarakat yang mengenali pelaku, dengan harapan informasi dari publik dapat memperkuat pembuktian dalam penyelidikan.
Selain itu, penyidik masih menganalisis bukti-bukti saintifik lainnya untuk mengungkap seluruh pelaku. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan lembaga hukum, dengan tekanan dari DPR untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.



