Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Komisi II DPR telah siap untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, seluruh perwakilan partai di Komisi II telah menyatakan kesiapan mereka dalam proses pembahasan tersebut.
Pertemuan dengan Pimpinan Komisi II
Dasco menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan pimpinan Komisi II di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa semua partai yang tergabung di Komisi II siap membahas perubahan, baik dari segi naskah akademik maupun rancangan pasal per pasal.
Partisipasi Publik Segera Digelar
Dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar forum partisipasi publik untuk menampung masukan dari masyarakat. Dasco menekankan pentingnya masukan publik guna memperkaya materi revisi. "Partisipasi publik akan digelar untuk menerima masukan yang memperkaya hal-hal yang perlu direvisi," ujarnya.
Kehati-hatian dalam Revisi
Dasco menegaskan bahwa DPR akan sangat berhati-hati dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya agar undang-undang yang disahkan tidak langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi. "Kita akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak digugat dan dikabulkan MK," kata Dasco.
Pembicaraan Formal dan Informal
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengungkapkan bahwa revisi UU Pemilu telah dibahas secara formal dan informal dengan para ketua umum partai. Ia mengakui waktu pembahasan semakin mepet. Semua partai telah melakukan pembicaraan terkait hal tersebut.
Pokok-Pokok Revisi
Sejumlah putusan MK terkait UU Pemilu akan menjadi bahan pembahasan dalam revisi. Beberapa di antaranya adalah perubahan ambang batas parlemen, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, dan syarat wajib kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan. DPR berkomitmen untuk mendengarkan masukan publik dan menyusun revisi yang komprehensif.



