Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia. Persetujuan ini dicapai dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026, yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum.
Langkah Menuju Paripurna
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa kedua RUU tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya, yaitu sidang Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. "Kedua RUU tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya," ujar Dave Laksono usai rapat.
Cakupan Kerja Sama Strategis
Dave Laksono menjelaskan bahwa cakupan kerja sama yang diatur dalam kedua RUU tersebut bersifat strategis. Untuk kerja sama dengan Turki, RUU ini akan menjadi landasan hukum bagi berbagai kegiatan yang selama ini sudah berjalan. Kerja sama ini mencakup dialog strategis, transfer teknologi, pengembangan alat utama sistem persenjataan (alutsista), latihan gabungan militer, pertukaran sumber daya manusia dan teknologi, serta transaksi jual beli alutsista.
"Seluruh kegiatan tersebut memerlukan payung hukum yang jelas, dan itulah esensi dari ratifikasi ini," kata Dave Laksono. Melalui pengesahan atau ratifikasi kedua RUU ini, Dave mengaku ingin Indonesia memiliki posisi yang setara dalam kerja sama antarnegara. Indonesia, kata dia, tidak boleh diposisikan sebagai pasar bagi produk pertahanan negara lain.
Kekuatan Hukum Mengikat
Setelah disahkan di Paripurna, kedua persetujuan kerja sama pertahanan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh. Hal ini akan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia secara berkelanjutan. "Setelah disahkan, kedua persetujuan kerja sama pertahanan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh dan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia secara berkelanjutan," pungkas Dave Laksono.



