Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (1/7/2026). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Alasan Ketidakhadiran
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Fuad mengonfirmasi tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri. "Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Fuad, KPK juga memanggil lima saksi lainnya pada hari yang sama, yaitu Artha Hanif (Direktur PT Thayiba Tora), Hud Rifki Assegaf (Direktur PT Madani Prabu Jaya), Ali Makki (Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata), Ulfaiza (karyawan Maktour Travel), dan M Lutfi Makki (PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024). Pemeriksaan ini diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara tersebut.
Perkembangan Kasus
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar. Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul Gus Alex pada 17 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang merugikan keuangan negara. KPK terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk Fuad yang hingga kini masih berstatus saksi. Pemeriksaan ulang terhadap Fuad dijadwalkan ulang setelah ia kembali ke Indonesia. KPK mengingatkan bahwa kerja sama semua saksi sangat penting untuk mengungkap tuntas perkara ini.



