Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pihaknya akan menyusun regulasi baru sebagai buntut dari kasus gagal umrah yang menimpa ribuan jemaah Hanania Travel. Dahnil memastikan bahwa Kementerian Haji akan memberikan asistensi langsung kepada para korban.
Asistensi dan Regulasi Baru
“Kami sudah dan akan terlibat langsung melakukan asistensi kepada jemaah,” ujar Dahnil saat dihubungi pada Rabu, 3 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa regulasi baru tengah disiapkan untuk melindungi hak-hak keuangan, pelayanan, serta keamanan dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah umrah maupun haji.
“Kami akan siapkan regulasi terbaru untuk melindungi hak-hak keuangan jemaah, hak pelayanan yang sesuai, dan hak keamanan dan keselamatan jemaah selama masa umrah maupun haji. Setelah hajian, saya akan temui langsung pelaku pemilik Hanania tersebut,” kata Dahnil.
Langkah Hukum dan Perdata
Dahnil juga mendorong aparat kepolisian untuk menempuh jalur pidana sekaligus perdata dalam kasus Hanania Travel. Ia berharap uang para jemaah dapat dikembalikan melalui proses hukum yang berjalan.
“Makanya, kami mendorong terus polisi langkah pidana terhadap pelaku, namun bersamaan dengan langkah perdata untuk memastikan hak keuangan jamaah bisa dikembalikan lagi. Kasus Hanania ini bukan yang pertama, sebelumnya ada First Travel dan lain-lain,” ujar dia.
Imbauan untuk Jemaah
Wamenhaj juga mengimbau para calon jemaah umrah dan haji untuk lebih berhati-hati dalam memilih travel. Menurutnya, penting untuk memeriksa rekam jejak dan kredibilitas penyedia jasa perjalanan ibadah.
“Jemaah harus hati-hati dengan iming-iming travel, harus dipastikan memiliki kredibilitas dan rekam jejak pelayanan yang panjang,” tuturnya.
Kronologi Kasus Hanania Travel
Sebelumnya, pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, dilaporkan oleh para korbannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Mei 2026 malam. Ia diduga menipu calon jemaah umrah dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para korban sepakat menyelesaikan masalah di kantor polisi setelah tidak ada kejelasan mengenai keberangkatan umrah dan pengembalian uang mereka. Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, penyidik menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka.



