Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY), lembaga yang menaungi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), akhirnya angkat bicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang dosen berinisial R. Dosen tersebut sebelumnya dikenal kritis karena melaporkan akademisi yang mempublikasikan karya ilmiah di jurnal predator.
Konfirmasi Pemberhentian Tidak Hormat
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat, 12 Juni 2026, YSRY mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberhentikan R dengan tidak hormat. R sebelumnya bertugas sebagai dosen di Fakultas Hukum UAJY. Yayasan menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba atau tanpa dasar yang jelas.
Proses Panjang Sejak 2024
Menurut keterangan YSRY, proses penyelesaian perkara ini telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026. Keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindakan kelembagaan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku serta peraturan internal yayasan. YSRY menekankan bahwa setiap langkah diambil sesuai prosedur dan tidak ada unsur kesewenang-wenangan.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang mengaitkan PHK dengan kritik R terhadap jurnal predator. YSRY tidak secara eksplisit menyebutkan hubungan antara kritik tersebut dengan pemberhentian, namun menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan pelanggaran aturan internal yang telah melalui proses panjang.
Kasus ini menyoroti pentingnya kebebasan akademik di perguruan tinggi, terutama dalam mengkritik praktik publikasi ilmiah yang tidak etis. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait respons dari pihak R dan langkah hukum yang mungkin ditempuh.



