UU PPRT Disahkan, Jaminan Sosial PRT Akan Diatur dalam Peraturan Pemerintah
UU PPRT Disahkan, Jaminan Sosial PRT Diatur di PP

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Disahkan Setelah 22 Tahun

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) secara resmi telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan ini menandai tonggak sejarah setelah proses pembahasan yang berjalan selama lebih dari dua dekade, memberikan payung hukum baru untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

Jaminan Sosial PRT Akan Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa aspek jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). "(Jaminan sosial) sudah nanti di-PP-nya, kan ada PP-nya nanti, nanti ada PP, diatur di PP," kata Dasco kepada wartawan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/4/2026).

Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, menyebutkan bahwa jaminan sosial tersebut kemungkinan dapat ditanggung oleh negara. "Ya nanti kita coba usulkan, biar nanti di PP diatur," ucapnya, menandakan bahwa pihaknya akan mengajukan wacana ini kepada pemerintah untuk dipertimbangkan dalam peraturan turunan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pengesahan yang Dipimpin Puan Maharani

Rapat paripurna pengesahan RUU PPRT dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Acara tersebut dihadiri oleh 314 orang anggota dari total 578 anggota DPR yang mewakili seluruh fraksi di parlemen.

Proses dimulai dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan. Puan Maharani kemudian meminta persetujuan dari fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut. "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Anggota Dewan serempak menjawab "Setuju," disusul dengan ketukan palu oleh Puan Maharani yang menandai pengesahan resmi UU PPRT. Momen ini menjadi penutup dari perjalanan panjang legislasi yang telah dimulai sejak 22 tahun lalu, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air.

Dengan disahkannya UU ini, diharapkan akan ada langkah konkret dalam mengatur hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk aspek jaminan sosial yang menjadi perhatian utama dalam perdebatan publik. Peraturan Pemerintah yang akan menyusul diharapkan dapat memberikan kejelasan dan implementasi yang efektif untuk memastikan perlindungan yang komprehensif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga