RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan, Prabowo Dukung Penuh
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyambut dengan hangat rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di paripurna DPR RI besok, yang akan mengantarkannya menjadi undang-undang resmi. Supratman menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan harapan Presiden Prabowo Subianto, yang telah menyuarakan dukungannya terhadap penyelesaian RUU tersebut.
Dukungan Presiden dan Proses Cepat
"Bagi pemerintah, ini merupakan momen kebahagiaan. Saya ingat, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada kesempatan sebelumnya, sejalan dengan tuntutan berbagai serikat pekerja, juga menyampaikan keinginan agar RUU ini dapat segera diselesaikan," ujar Supratman setelah menghadiri rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 April 2026.
Supratman mengungkapkan kegembiraannya atas proses yang berjalan cepat, mencatat bahwa RUU PPRT ini merupakan usulan inisiatif dari DPR. "Alhamdulillah, pimpinan DPR dan seluruh anggota Baleg berhasil menyelesaikannya. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, karena RUU ini akhirnya terwujud berkat inisiatif DPR," tambahnya.
Hadiah untuk May Day dan Hari Kartini
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut produk hukum dari Baleg DPR RI ini sebagai kado spesial bagi para buruh, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh besok. "Ini hadiah untuk May Day dan Hari Kartini. Insyaallah, besok dalam sidang paripurna, RUU ini akan disahkan," kata Dasco usai rapat pleno RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin malam.
Dasco menjelaskan alasan di balik percepatan pembahasan RUU PPRT, menekankan bahwa undang-undang ini telah menjadi komitmen DPR selama 22 tahun. "Kami diberikan mandat oleh masyarakat untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang telah kami janjikan. Hari ini, kami menyelesaikan RUU Pekerja Rumah Tangga yang tertunda selama 22 tahun," jelasnya.
Agenda Legislasi Lainnya
Sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco juga menyebutkan bahwa masih ada sejumlah RUU lain yang perlu diselesaikan oleh DPR RI. "Masih ada beberapa undang-undang, seperti RUU Masyarakat Adat yang sudah menunggu 20 tahun, yang sedang kami bahas bersama Baleg dan pemerintah," ujarnya.
"Selain itu, ada RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Tenaga Kerja yang telah mulai dibahas, dan RUU Perampasan Aset. Insyaallah, tahun ini kami akan menyelesaikan beberapa PR legislatif ini," sambung Dasco, menegaskan komitmen DPR dalam menyelesaikan tugas-tugas yang tertunda.
Dengan demikian, penyelesaian RUU PPRT tidak hanya menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja rumah tangga, tetapi juga menandai langkah awal dalam agenda legislasi yang lebih luas di Indonesia.



