DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sebanyak 314 anggota DPR dari total 578 anggota hadir dalam rapat penting ini, mewakili seluruh fraksi yang ada di parlemen.
Proses Pengesahan dan Dukungan Fraksi
Pengesahan RUU PPRT diawali dengan laporan pembahasan yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan. Setelah laporan tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang ini.
"Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam rapat tersebut. Anggota Dewan serentak menjawab "Setuju", diikuti dengan ketukan palu oleh Puan yang menandai pengesahan resmi RUU ini menjadi undang-undang.
Norma baru ini akan menjadi payung hukum yang penting untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia, mengatur berbagai aspek seperti upah, jam kerja, cuti, dan perlindungan sosial.
Respons Pemerintah dan Dukungan Presiden
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah, menyambut baik pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang. Ia menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.
"Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan," kata Supratman usai rapat pleno dengan Baleg DPR di Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4).
Supratman juga mengungkapkan kebahagiaannya atas terwujudnya undang-undang ini, yang prosesnya berjalan cepat karena merupakan usulan inisiatif dari DPR sendiri. "Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR," tambahnya.
Dengan disahkannya RUU PPRT ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan mengurangi praktik-praktik eksploitasi yang selama ini sering terjadi. Undang-undang ini juga dianggap sebagai langkah maju dalam memenuhi hak-hak pekerja di sektor informal.



