DPR RI Gelar Rapat Pleno Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
DPR RI Bahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DPR RI Gelar Rapat Pleno Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat pleno pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Rapat ini berlangsung di ruang Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin malam, 20 April 2026. Hasil dari rapat pleno Baleg ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan besok.

Kehadiran Pejabat Tinggi dalam Rapat

Rapat pleno RUU PPRT dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen serius dari eksekutif dalam mendukung pembahasan undang-undang ini.

Dalam pembukaannya, Dasco menyatakan bahwa rapat Badan Legislasi telah dihadiri oleh 24 orang yang mewakili 8 fraksi di DPR, sehingga kuorum telah terpenuhi. Hal ini memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dapat berjalan secara sah dan representatif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pembahasan dan Pengambilan Keputusan

Rapat pleno pengambilan keputusan RUU PPRT terbuka untuk umum, mencerminkan transparansi dalam proses legislatif. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, akan menyampaikan pendahuluan mengenai poin-poin yang telah diselesaikan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

Dasco menjelaskan bahwa agenda rapat kerja Badan Legislasi malam ini meliputi pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Selanjutnya, delapan fraksi di DPR akan menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU tersebut. Setelah itu, DPR dan pemerintah akan menandatangani draf RUU sebelum dibawa ke tingkat II rapat paripurna.

Langkah-Langkah Rapat yang Dijadwalkan

Prosedur rapat mencakup beberapa tahap penting, seperti yang diuraikan oleh Dasco: pengantar ketua rapat, laporan dari Ketua Panja, penyampaian pendapat atau pandangan mini dari fraksi-fraksi dan pemerintah, pengambilan keputusan, penandatanganan draf RUU, dan penutup. Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pengesahan undang-undang yang bertujuan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan RUU PPRT dapat segera disahkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini seringkali rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak. Proses legislatif yang transparan dan partisipatif ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan efektif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga